Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produk Masa Lalu Kerap Terjerat Hukum

Sulit Membedakan, Karena Jabatan Atau Kesalahan Pribadi
Oleh : Harjo
Rabu | 24-02-2016 | 17:30 WIB
20160224_144705.jpg Honda-Batam
H Gendi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serikuala Lobam (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pelayanan publik menyangkut kebutuhan masyarakat, jelas sebuah kewajiban bagi pemegang jabatan. Hasil pelayanan di masa lalu, satu persatu saat ini mulai naik ke permukaan dan tidak heran bermuara pada permasalahan hukum hingga meja hijau.

Saat mulai terbelit hukum, siapa yang patut dipersalahkan? Tentu akan kembali kepada kebutuhan masyarakat dan pemangku jabatan saat itu. Sebab akan sangat menyakitkan apabila karena jabatan dan sesuatu yang bukan disengaja untuk mencari keuntungan secara pribadi, seseorang harus berurusan dengan hukum. Sebaliknya saat permasalahan muncul, masing-masing tersudut dan menjadi permasalahan yang harus ditanggung secara pribadi, tanpa ada pembelaan.

H Gendi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serikuala Lobam, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (24/2/2016) menyampaikan, saat ini permasalahan pelayanan terhadap masyarakat seperti permasalahan lahan dan dokumennya mulai marak dan tidak heran hingga ke meja pengadilan. Padahal permasalahan terbitnya dokumen tersebut sudah berlangsung belasan hingga puluhan tahun lalu.

Permasalahan yang muncul diantaranya kasus pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan hingga tumpang tindihnya lahan. Sebuah pertanyaan besar adalah, kenapa bisa tumpang tindih dan surat atau dokumen bisa terbit berkali-kali?. Benarkah di masa lalu para pemegang kebijakan tidak memiliki dokumen atau arsip?, terkait pelayanan untuk masyaràkat, terutama masalah lahan dan dokumen lainnya.

"Untuk saat ini, khususnya di Kabupaten Bintan, ketentuan satu Kecamatan dengan Kecamatan lain berbeda. Salah satunya masalah surat keterangan domisili. Setiap Kecamatan berbeda, ada yang berasalan sudah tidak mengeluarkan lagi. Sementara, itu kebutuhan untuk kepentingan masyarakat dan itu menjadi sebuah persyaratan. Baik untuk perpanjangan SIM dan pengurusan dokumen ke BPN, maupun bagi mereka yang tidak memiliki KTP Bintan," terangnya.

Sehingga, atas permasalahan yang muncul tersebut perlu ada kajian tersendiri. Sehingga untuk kepentingan pelayanan, kekuatan pemegang jabatan serta pendapatan daerah bisa sama-sama berjalan.
Sebab, alangkah nai'fnya apabila seorang yang pernah menjabat setelah dia tidak menjabat, bahkan sudah pensiun dan yang paling tragis orangnya sudah almarhum-pun, masih disebut dalam sebuah kasus, karena menyangkut masalah pelayanan terhadap masyarakat.

"Mulai dari pola pelayanan hingga keluarnya kebijakan atau keputusan hendaknya harus seimbang, untuk keadilan bagi masyarakat pemangku jabatan serta pendapatan untuk daerah. Kesalahan masa lalu yang sangat terasa, jelas kurang kuatnya dokumen yang dimiliki, hingga khusus masalah lahan bisa terbit berkali-kali. Akibatnya masyarakat juga yang menjadi korbannya," imbuhnya.

Sejak beberapa tahun terakhir, permasalahan tersebut semakin banyak naik kepermukaan. Bahkan ada yang sudah dibangun gedung atau rumah mewah, tiba-tiba muncul pemiliknya dan memiliki dokumen lama. Sementara orang yang sudah membangun mendapatkan lahan dari seseorang yang juga memiliki dokumen yang sah.

Tentunya hal tersebut sangat luar biasa dan sangat sulit mencari jalan keluarnya. Lantas siapa yang harus di persalahkan, apabila pejabat yang mengeluarkan sudah tidak memegang jabatan dan yang paling menyakitkan justru pejabatnya sudah tidak ada lagi. Lantas siapa yang mau di korbankan?

"Ini sebuah catatan buruk, yang mestinya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, dengan harapan kedepan permasalahan seperti ini tidak muncul. Maka sejak saat ini, harus ada antisipasinya, baik dengan aturan yang baku atau apapun namanya. Kesalahan masa lalu, jangan sampai dirasakan hingga ke anak cucu," imbuhnya.

Editor: Udin