Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicecar Hakim, Pembunuh di Baloi Center Berkelit Soal Celana Dalam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-02-2016 | 15:06 WIB
IMG_20160224_133602.jpg Honda-Batam
Julpiansyah alias Pian, terdakwa yang tega membunuh Almi Arlinda di Baloi Center, Lubuk Baja,(Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Julpiansyah alias Pian, terdakwa yang tega membunuh Almi Arlinda di Baloi Center, Lubuk Baja, September 2015 lalu dicecer Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa tetap berlelit soal celana dalamnya yang tertinggal di kamar korban.

Dikatakan Julpiansyah, saat diperiksa sebagai terdakwa, Rabu (24/2/2016) siang di PN Batam, ia nekat membunuh korban lantaran berteriak. Kala itu, kata dia, niatnya bukan membunuh tetapi merampok kalung emas yang digunakan korban.

"Niat saya mau merampok saja. Tapi korban teriak, saya tusuklah lehernya," aku Julpiansyah.

Korban dalam kondisi leher tertusuk pisau, sambung terdakwa, masih bisa merontak dan teriak minta tolong. Kondisi itu membuat terdakwa panik dan berusaha membekap mulut serta merebahkannya ke kasur.

"Korban masih sempat lari-lari minta tolong. Saya liatin saja. Korban berhasil keluar setelah pintu yang didobrak dari luar terbuka," jelas dia.

Mengetahui aksinya sudah diketahui orang lain, terdakwa mengaku makin panik. Ia melepaskan tiga helai celana yang saat itu dia gunakan agar gampang untuk melarikan diri.

Menurut terdakwa celana yang dia gunakan kala itu molor. Setelah dilepas, ia kembali mengambil satu helai untuk dipakai kembali.

"Saya ambil aja satu. Celana luar dan celana dalam tertinggal," ujarnya.

Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael tak percaya dengan penjelasan terdakwa soal cenala dalam yang tertinggal itu. Menurut Majelis, sangat tidak logis celana dalam dilepas jika tidak ada niat lain menyetubuhi korban.

Hanya saja, terdakwa tetap keukeh celana dalam tersebut tertinggal lantaran panik dan tidak sempat memakainya kembali. Ia juga membantah menyetubuhi korban yang saat itu hanya menggunakan baju terusan atau daster.

"Logikanya dimana, kalau tidak ada niat lain, buat apa celana dalam anda buka dan tertinggal di kamar korban. Jujur saja lah," kata Hakim Sarah.

Soal niat merampok kalung dan membunuh korban, terdakwa mengakui semuanya. Tetapi soal celana dalam yang tertinggal itu, ia mengelak dan tidak mengakui menyetubuhi korban.

Usai pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang sampai satu minggu. Sebelum menutup sidang, Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad untuk menyiapkan surat tuntutan pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 339 KUHP, atau kedua pasal 338 KUHP, atau ketiga pasal 365 ayat (3) KUHP, atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP. Terdakwa pun terancam mendekam di penjara minimal 7 Tahun. ‎

Editor : Udin