Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan, Mantan Pegawai BPR Bintan Sejahtera Dibui 10 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-02-2016 | 17:12 WIB
vonis-lolyta.jpg Honda-Batam
Terdakwa Lolyta Driyunandha meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis 10 bulan penjara dalam kasus penipuan. (Foto: Roland Aritonang).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lolyta Driyunandha alias Ola (27), mantan pegawai BPR Bintan Sejahtera yang melakukan penipuan terhadap Boimin akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang dalam persidangan, Selasa (23/2/2016).

Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH, beserta anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH menyatakan terdakwa Lolyta terbukti secara sah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun piutang yang melanggar pasal 378 KUHP. 

"Kami Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, sebagaimana mana dalam dakwaan pertama  dan dihukum selama 10 bulan penjara dipotong selama berada di tahanan," kata Elyta

Dalam pertimbangannya, Elyta menyatakan, yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban sekitar Rp 14.166.000, dan berkelit dalam menyampaikan keterangan. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan," ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Lolyta menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Bona Sagala SH. 

Sebelumnya, terdakwa Lolyta melakukan penipuan terhadap korban Boimin dengan modus memberi pinjaman kepada korban. Tetapi pada saat proses pinjaman terdakwa Lolyta menjanjikan korban dengan cara take over pinjaman dari BPR Kepri ke BPR Bintan Sejahtera dan harus menyerahkan biaya untuk dipergunakan sebagai biaya administrasi take over. 

Boimin menyerahkan uang tersebut secara langsung dan beretemu langsung kepada terdakwa Lolyta yaitu pada tanggal 17 Februari 2015 menyerahkan uang sebesar Rp2,75 juta di komplek Bintan Center  tepatnya di kedai Kopi Barokah Kota Tanjungpinang dengan membuatkan kuitansi tanda terima satu lembar tanda terima BPR Bintan Sejahtera.

Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta di Jalan Raja Ali Haji tepatnya di depan warung Bata Merah dan dibuatkan kuitansi tanda terima satu lembar tanda terima BPR Bintan Sejahtera pada tanggal 20 Februari 2015.

Menyusul selanjutnya korban menyerahkan Rp2.666.000 dengan membuatkan kuitansi tanda terima satu lembar tanda terima dari BPR Bintan Sejahtera pada tanggal 24 Februari 2015 di jalan Raja Ali Haji di depan warung Bata Merah. 

Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14.166.000 dan terdakwa hanya ada membuat kuitansi pembayaran dari BPR Bintan Sejahtera sebanyak Rp7.140.000.

Editor: Dodo