Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Karimun Tolak Gugatan Praperadilan Uri
Oleh : Nursali
Selasa | 23-02-2016 | 10:43 WIB
20160222_120507.jpg Honda-Batam
Pembacaan putusan Sidang Praperadilan Polres Karimun (Foto : NursalI)

BATAMTODAY.COM, Karimun – Hakim tunggal Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) akhirnya memutuskan, menolak gugatan Wuri Dyah Ernawati alias Uri Binti Sukadianto (33) melalui langkah hukum yang dilakukannya, mempraperadilankan Polres Karimun atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Karimun, Rabu (27/1/2016) lalu.

Keputusan hakim Fathul Mujib, SH MH ini berdasarkan atas pertimbangan keterangan beberapa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Sehingga dirinya memutuskan untuk menolak segala macam bentuk gugatan Pemohon kepada Termohon, Senin (22/2/2016).

Awalnya Hakim sependapat dengan Pemohon bahwa perkara ini layak diajukan untuk digelar melalui Sidang Praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. Sebab MK telah memasukkan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadialn ditambah lagi tindakan penggeledahan dan penyitaan yang juga dimasukkan dalam objek praperadilan.    

Namun Hakim menilai, penangkapan yang dilakukan 5 aparat Polres Karimun terhadap Uri sudah sah, sebab telah dilengkapi surat perintah penangkapan. Bahkan pengeledahan badan yang dilakukan aparat tersebut, dilakukan seorang polisi wanita dikamar kos-kosan tersangka Ardiansyah alias Rian Bin Arbain, diruang tertutup. Meskipun tidak ditemukan Barang Bukti (BB) apapun dari tubuh Uri.

Hanya saja, pernyataan melalui bukti tertulis yang dilakukan Rian yang menegaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Rian dari Aldi diabaikan Hakim. Sebab pengakuan Rian saat pertama ditangkap itulah yang dinilai sebagai pengakuan tulus tanpa direkayasa. Sebab dilakukan secara spontan dan Rian menjawab bahwa Narkotika jenis sabu yang dimilikinya berasal dari Uri.

Petunjuk lainnya menurut Hakim, meskipun Rian mendapatkan sabu tersebut dari Aldi di rumah Uri, namun Rian dan Aldi baru 3 bulan kenal. Bahkan, Rian tidak mengetahui nomor HP Aldi. Sedangkan Rian sudah mengenal Uri selama 3 tahun dan telah 10 kali membeli paket Narkoba jenis sabu kepada Uri.

Fakta dipersidangan juga menunjukkan, Rian telah menghubungi Uri, sehari sebelum dirinya tertangkap melalui pesan singkat (SMS), yang meminta barang jenis sabu kepada Uri dengan kode tertentu seperti "Kak minta 200" dan "Kak minta 100".

Sehingga Hakim menyimpulkan, Narkoba jenis sabu yang diperoleh Rian berasal dari Uri. Namun dititpkan melalui Aldi yang kebetulan berada di rumah Uri. Sedangkan Uri sendiri sedang berada di luar.   
       
“Menimbang pernyataan beberapa saksi yang bersaksi dipersidangan, maka dengan ini hakim menolak tuntutan pemohon sebagaimana yang dimaksud untuk mengganti rugi sebesar Rp3 juta kepada Termohon,” kata Fathul Mujib, SH MH dalam persidangan praperadilan itu.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Uri, Raja Hambali SH mengatakan akan mempelajari keputusan hakim tersebut dalam waktu dekat ini. Jika kliennya merasa keberatan atas putusan hakim tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum kembali, yakni peninjauan kembali (PK) atas penetapan tersangka tersebut.

“Tapi kita pelajari dulu dalam waktu satu dua hari ini. Jika memungkinkan untuk kita lakukan PK, maka upaya itu akan kita tempuh,” ungkap Hambali kepada pewarta.


Editor: Udin