Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Luar Biasa! Oknum Perawat Ini Jadikan Kamar Jenazah Tempat Transaksi Sabu
Oleh : Romi Chandra
Senin | 22-02-2016 | 14:57 WIB
sabu-kamar-jenazah.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari oknum perawat berinisial PP. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batam berinisial PP (32), turut dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Selain sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai perawat, ia juga menjalani profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Parahnya, PP yang sudah menjadi karyawan tetap dan bekerja lebih kurang 8 tahun di rumah sakit ini, juga tidak segan-segan melakukan transaksi di rumah sakit, seperti di kamar jenazah, parkiran kendaraan serta di tempat lain di luar rumah sakit.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, ia dibekuk di jalan kawasan Bengkong pada Jumat (19/2/2016) kemarin, sekitar pukul 15.20 WIB.

Dijelaskan Hery, penangkapan PP tersebut dilakukan saat ia hendak melakukan transaksi dengan pembeli. Namun saat ia menunggu pembeli, polisi langsung mengamankan dan memeriksa barang bawaan.

"Dari tangannya, diamankan beberapa paket sabu yang sudah dikemas menjadi bungkusan kecil, dengan berat 5,26 gram. Yang bersangkutan karyawan tetap salah satu rumah sakit swasta, dan statusnya sekarang masih bekerja," ujar Hery, Senin (23/2/2016).

Unuk menangkap PP lanjutnya, pihaknya sudah mengintai sekitar satu bulan lebih. Pasalnya, ia tidak pernah membawa langsung barang tersebut. "Informasi awal memang dari masyarakat. Namun kita melakukan pengintaian juga cukup lama setelah mendapat informasi itu," jelasnya.

Selain itu, modus yang dilakukan PP, ia juga jarang melakukan transaksi langsung dengan pembeli seperti yang dilakukan di rumah sakit. Ia meletakkan barang tersebut di dekat kamar jenazah atau di lokasi parkir. Kemudian ia menyuruh pembeli mengambil di lokasi yang ia sebutkan.

"Untuk pembayarannya, kita masih dalami, apakah dilakukan dengan pembayaran langsung atau melakui rekening," tambanya.

Selain itu, PP juga pernah merawat salah seorang bandar besar sabu di Batam, berinisial MD. Diduga, ia mulai menjadi pengedar setelah berkenalan dengan bandar tersebut.

"Kemungkinan besar ia mulai tergiur setelah merawat bandar ini, karena mendapat bujuk rayu. Namun kita masih trus melakukan pendalaman," terangnya lagi.

Untuk sabu itu, didapatkan PP dari salah satu bandar yang ada di Kampung Aceh. Namun siapa bandarnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Dia sudah beroperasi sejak lama. Sama dengan pelaku lainnya, ia dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo