Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Kabur Lewat Pelabuhan Tanjung Uban

Dua Jambret asal Batam Diamankan Polsek Tanjungpinang Timur
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 21-02-2016 | 17:56 WIB
Jambret_edit.jpg Honda-Batam
Ilustrasi dua jambret ditangkap

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang-‎ Dua pelaku jambret asal Batam, yang melakukan aksinya di Jalan Simpang Ganet, Amirudin alias Dimas dan rekanya Alek berhasil diamankan Polsek Tanjungpinang Timur.


Penangkapan tersebut bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

Penangkapan kedua pelaku jambret ini, dilakukan sekitar pukul 02.40 WiB, Minggu,(21/2/2016), pagi dini hari di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban Bintan. 

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman mengatakan, penangkapan ke dua tersangka pelaku jambret ini, dilakukan atas laporan korban, Lusi Widya (29) yang mengalami penjambretan di Km 11 Jalan Simpang Ganet, beberapa hari sebelumnya. 

"Saat mau ditangkap, satu pelaku tersangka  Amirudin alias Dimas sempat mencoba kabur, hingga akhirnya, pelaku dapat kami tangkap di area Pelabuhan ASDP Tanjung Uban," ujar Norman. 

Sebelumnya, kata Norman, keduanya telah dilakukan pengejaran disalah satu tempat wisma yang menjadi tempat persembunyian merekka, di di daerah Kijang. Namun, mereka menghilang karena mengetahui kalau dicari polisi. 

Kedua pelaku, sebut Norman lagi, ‎merupakan warga Batam yang melakukan aksi penjambretan di Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. 

Sebelum ditangkap keduanya kembali ke Batam melalui Tanjung Uban menggunakan kapal roro, setelah mengetahui akan ditangkap polisi.

"Dari pengakuan tersangka, mereka menjalankan aksinya di Tanjungpinang baru satu kali. Namun, itu baru pengakuan sementara dan masih akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui yang sebenarnya," katanya.

Dari aksi penjambretan tesebut, kedua pelaku berhasil membawa barang milik korban, Lusi Widiya seperti satu unit Handpone Nokia, surat berharga, uang senilai Rp 115 ribu dan seutas kalung emas.

''Saat diamankan, handpone, uang sudah tidak ada ditangan pelaku. Sedangkan tas sandang warna merah milik korban, dari pengakuan tersangka sudah dibuang di Jembatan Sei Enam Kijang,"Ujar Norman.

Sedangkan, Motor Satria Fu BP 6787 GF yang digunakan pelaku menjambret, serta seutas kalung emas yang sebelumnya yang disimpan korban didalam tas dapat telah amankan.

Untuk proses hukum lebih Lanjut, saat ini ke dua pelaku di jebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Editor : Surya