Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Janji Turun Langsung Tindak Perjudian di Arena Gelper
Oleh : Hadli
Sabtu | 20-02-2016 | 16:21 WIB
kapolda-sam-budigusdian.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyak pelanggaran yang terjadi dalam operasional gelanggang permainan (gelper) yang keseluruhan terindikasi perjudian. Misalnya jadwal buka tutup, klarifikasi mesin yang layak serta administrasi kelengkapan dokumen yang sah. Namun semua itu adalah pelanggaran Perda. 

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menuturkan, kejaksaan ogah memproses berkas yang diberikan penyidik Polri bila unsur 303 tidak terpenuhi dalam penggerebekan gelper. 

"Jaksa tidak mau menerima berkas bila unsur 303 tidak terpenuhi. Harus ada 303. Itu yang terkadang kita kesulitan," ujarnya kepada wartawan di gedung Graha Kepri, belum lama ini.

Ungkapan senada juga kerap dilontarkan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing. Entah itu isyarat lemahnya penyelidikan yang dilakukan insitusi ini untuk mengungkap perjudian berkedok gelanggang permainan atau memang situasi yang tidak memungkinkan karena adanya faktor X.

Kapolda Kepri menegaskan, terkait pelangaran Perda seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam untuk menegakkannya karena selaku pihak yang mengeluarkan izin gelper. 

"Jangan semua pada polisi, coba tanyakan kepada pemerintah (Pemko Batam) kan izinnya pemerintah yang keluarkan. Kita sudah berusaha maksimal," ujarnya kembali. 

Menurut Sam, pihaknya sudah melakukan pendataan seluruh area gelper di Batam dan dia berjanji, jika terbukti 303 yang terjadi pada operasional gelper akan ditindak tegas. 

"Tunggu saatnya saya akan turun," tutur mantan Wakil Kakorlantas tersebut kepada BATAMTODAY.COMBaca: Ini Perintah Baru Kapolda Kepri, Sapu Rata Narkoba dan Perjudian di Arena Gelper

Editor: Dodo