Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas dan Tersangka Kasus Pencabulan Siswa SMA Bintan Sudah P21
Oleh : Harjo
Jum'at | 19-02-2016 | 17:06 WIB
2016-02-03_14.00.55.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus pencabulan yang merupakan siswa SMA Bintan sudah P21 (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas dan tersangka kasus pencabulan dengan tersangka S (16), yang masih duduk bangku SMA di Bintan, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan peniyidik Polsek Bintan Utara ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (17/2/2016).

"Berkas tersangka kasus pencabulan dengan korban Kuntum (bukan nama sebenarnya-red), sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah kita limpahkan dalam tahap dua," terang Komisaris Polisi Razaliudin, Kapolsek Bintan Utara, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jum'at (19/2/2016).

Razaliudin menyampaikan, kasus pencabulan dengan korban dan tersangka anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Bintan Utara ini, untuk yang kesekian kalinya. Sehingga sangat dibutuhkan perhatian semua pihak, agar permasalahan serupa bisa ditekan. Mengingat selain akan merusak masa depan anak, juga memupuskan harapannya.

"Untuk kesekian kalinya, kasus pencabulan dengan korban dan pelaku masih dibawah umur terjadi di Bintan. Hal ini tidak bisa dipandang remeh dan harus menjadi perhatian bersama terutama orangtua, harus selalu memantau perkembangan dan pergaulan anaknya," harapnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan kembali terjadi di Bintan menimpa seorang siswi SMP, sebut saja namanya Kuntum (15) yang dicabuli oleh S (16) seorang siswa SMA hingga berulang kali. Baca: Lagi, Siswi SMP Bintan Jadi Korban Pencabulan

Kapolsek Bintan Utara ini menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka S terhadap korbannya sudah berulang kali dan di sejumlah tempat berbeda, baik di Bintan atau di Batam.

"Dari pengakuan korban dan tersangka, perbuatan tidak senonoh tersebut sudah dilakukan sedikitnya empat kali. Baik di sekitar wilayah Bintan, bahkan pernah dilakukan di Batam," ungkap Razali, Rabu (3/2/2016).

Terungkapnya perbuatan tersebut, setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Utara, Selasa (2/2/2016). Atas laporan tersebut, tersangka langsung diamankan disalah satu rumah warga di Tanjunguban.

Razali menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui, korban memang sering keluar rumah. Korban beralasan karena korban selalu dimarahi oleh orangtuanya. Sehingga sering bertemu dan berkenalan dengan tersangka. Selanjutnya selain berpacaran, keduanya juga melakukan perbuatan terlarang hingga harus berurusan dengan hukum.

"Di hadapan penyidik, korban mengakui kalau sering keluar rumah karena sering dimarahi oleh bapak kandungnya. Sehingga pergaulannya pun menjadi tidak terarah dan merusak masa depannya sendiri," imbuhnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan dan masih mengikuti serangkaian pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik. Tidak hanya itu sejumlah barang bukti juga sudah diamankan oleh penyidik. Sedangkan korban sendiri sudah dilakukan visum oleh pihak RS terdekat dan masih menunggu hasilnya.

Editor: Udin