Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut Terlibat Korupsi PPID, Sekda Anambas Siap Dipanggil Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-02-2016 | 16:21 WIB
sekda-anambas.jpg Honda-Batam
Sekda Raja Tjelak Nur Djalal saat menghadiri pelantikan Bupati Anambas terpilih di Gedung Daerah Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BA‎TAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aanambas Raja Tjelak Nur Djalal menyatakan siap dipanggil dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjebloskan empat terpidana dan menyebutkan keterlibatan mantan bupati, sekda‎, Kabag Keuangan, Kuasa BUD Pemkab Anambas dalam kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). 

"Kalau memang saya disebutkan, saya siap dipanggil Kejaksaan dan bertanggungjawab," ujar Raja Tjelak kepada BATAMTODAY.COM, ketika mengikuti pelnatikan Bupati Anambas di Gedung Daerah Tanjungpinang, belum lama ini

Dia juga mengatakan, kalau yang menggunakan dana PPID tersebut adalah Dinas Kesahatan dan Dinas PU sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan kalau bunyi pertimbangan putusanya seperti itu, nanti akan dilihatnya. 

"Kita lihat saja lah nanti, kalau saya dipanggil atas kasus ini, saya akan memenuhi panggilan penegak hukum. Biar saja nanti hukum yang membuktikan," jelasnya. 

Tambahnya, kalau memang dikatakan terlibat dalam kasus korupsi dana PPID, dirinya akan mengikuti prosesnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. 

"Dana ini kembali dialokasikan di APBD karena tidak tergunakan sebelumnya, dan dalam pengucuran, tugas serta fungsi Kabag Keuangan selaku Bendahara Anggaran Daerah (BAD) memiliki kekuasan di atas Sekda. Tetapi selaku Kuasa BUD, kekuasaan saya sebagai Sekda berada di at‎as dia," jelasnya.

Raja Tjelak menyebut penandatanganan SPP dan SP25 merupakan tugas dan kewenangan masing-masing pejabat, dan dirinya sebagai Pengguna Anggaran yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat ditolak Bendahara Umum Daerah kalau memang tidak sesuai dengan prosedur. 

"Memang SPM saya yang menandatangani, tetapi jangan salah, kalau SPM saya tidak sesuai prosedur, kan bisa ditolak oleh Kuasa BUD," dalihnya.

Sebelumnya, Selain menghukum empat terdakwa yang mengkorupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dari APBD 2013 Anambas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga menyatakan empat pejabat di kabupaten tersebut terlibat.

 
Keempat pejabat itu adalah mantan Bupati Tengku Mukhtaruddin, Sekda Raja Tjelak Nur Djalal, Kabag Keuangan Ivan, SE dan Kuasa BUD, Salmiah serta pemilik rekening PT Samara Tungga turut serta dan dan bertanggungjawab dalam korupsi Rp 4,8 miiar dana PPID yang tidak dikembalikan ke Kas Negara.

Hal itu dikatakan, Majelis Hakim yang diketuai Jupriyadi SH, dibantu Hakim adhoc Fatan Riadi SH dan Linda Wati SH, dalam uraian serta pertimbangan putusannya pada terdakwa Handa Rizky, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI 46 Tarempa. 

"Selain empat terdakwa, ada pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam korupsi dana PPID Anambas yang dialokasikan sebagai dana tidak terduga pada APBD ‎2013 Kabupaten Anambas ini," kata Hakim Lindawati SH dalam uraian putusannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/12/2015). 

Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan banding atas putusan keempat terdakwa ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Selain itu, Panitera Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga menyatakan, telah mengirimkan berkas banding tersebut. 

"Kita tunggu saja putusan banding PT Riau, kalau memang dalam putusan PN yang menyatakan keterlibatan orang dan pejabat yang disebut, maka proses penyelidikan dan penyidikan baru akan ditindaklanjuti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, M. Rahmat SH. 

Editor: Dodo