Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Periksa Saksi Dugaan Penipuan PT Rexvin Propertindo
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 19-02-2016 | 15:53 WIB
kasat-reskrim-yoga-buanadip.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan dilakukan developer PT. Rexvin Propertindo, yang dibuat Ridwan Martono Silalahi (37) terus berlanjut. Penyidik Polresta Barelang sudah memanggil beberapa saksi dari pelpor untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, beberapa waktu lalu megatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Kita tetap proses laporannya. SP2HP sdh dikirimkan ke pelapornya," kata Yoga.

Informasi yang didapat, saksi yang diperiksa dari pelapor sudah dua orang, dan hari ini, Jumat (19/2/2016), juga direncanakan pemeriksaan saksi lainnya. Namun BATAMTODAY.COM sendiri belum mendapat keterangan lebih lanjut.


Berita sebelumnya, laporan yang dibuat Ridwan Martono Silalahi (37), terkait dugaan penipuan dilakukan developer PT. Rexvin Propertindo, saat ini tengah didalami pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan laporan polisi dengan Nomor: LP-B/160/I/2016KEPRI/SPK-Polresta Barelang, sudah sampai pada penyidik.

Laporan itu, dibuat Ridwan, karena merasa ditipu dan haknya sebagai konsumen dipermainkan pengembang perumahan tersebut.

Sebelumnya, Ridwan, menyebutkan, permasalahan terjadi setelah rumah yang seharusnya ia tempati, dijual oleh pihak Developer kepada pihak lain. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp25,4 juta.

"Terpaksa saya lapor polisi dengan harapan dapat rumah yang baru dengan harga lama. Kedua saya minta ganti rugi sisa penjualan rumah saya yang lama," tegas Ridwan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (2/2/2016).

Editor: Dardani