Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klenik Tak Bisa Jadi Dasar Hukum

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Putri
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 11-08-2011 | 15:02 WIB

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Bambang Soesatyo meminta Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo segera menuntaskan kasus pembunuhan Putri Mega Umbo, istri AKBP Mindo Tampubolon.

Menurut Bambang, penyelesaian kasus pembunuhan Putri tidak dituntaskan melalui klenik dengan melibatkan paranormal Ki Joko Bodo untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pengakuan klenik itu tidak bisa dijadikan dasar hukum, melainkan harus berdasarkan bukti-bukti atau fakta-fakta hukum. Gimana ya klenik dijadikan hukum, apa polisi itu tidak mengerti hukum," kata Bambang di Jakarta, Kamis (11/8/2011).

Bambang menegaskan, harusnya Polda Kepri mencari motif pembunuh Putri, berkutat pada masalah klenik. Hal itu seharusnya, tidak perlu diajarkan karena sudah merupakan standart pengungkapkan kasus kriminal terutama pembunuhan. Dengan mengungkap motif sebenarnya, akan diketahui siapa dalang atau aktor intelektual pembunuhan Putri, apakah Mindo atau justru orang lain.

"Masak kita ajari, polisi kan bisa melacak motif sebenarnya itu apa. Kalau yang menyuruh suaminya pasti ketahuan. Demikian juga kalau orang lain, motifnya apa juga akan ketahuan. Kenapa dia punya motif mau membunuh Putri, istrinya Mindo. Itu bisa dilacak dan ditelusuri," katanya.

Politisi Partai Golkar ini meminta Kapolri segera menuntaskan kasus pembunuhan Putri, bila perlu mengambil penanganannya karena ada dugaan terjadi penyiksaan dalam penetapan tersangka agar mau mengaku membunuh istri Mindo Tampubolon.

"Komisi III DPR berharp agar Mabes Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan Putri, kan kasusnya juga ikut ditangani. Ya kalau perlu Kapolri mengambil alih kasusnya dari Polda Kepri agar cepat dituntaskan," katanya.