Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Mahasiswa STISIPOL Ditetapkan Tersangka Pengrusakan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-02-2016 | 10:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menetapkan 3 mahasiswa STISIPOL (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Raja Haji Tanjungpinang dan satu Satpam sebagai tersangka pengrusakan pagar.


Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian mengatakan, penetapan tiga orang mahasiswa STISIPOL itu sebagai tersangka pengrusak patok lahan yang diakui milik HS, di kawasan kilometer 8, di atas kampus STISIPOL, dilakukan atas laporan dua tersangka pemukulan dan HS sebagai orang yang mengaku pemilik lahan.

"Atas laporan dan ditemukannya dua alat bukti atas pengrusakan yang dilakukan, saat ini kami tetapkan tiga mahasiswa dan seorang satpam sebagai tersangka," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian.


Ketiga tersangka yang ditetapakan, yakni FA, MH dan FU. Sedangkan Satpam kampus yang ikut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yakni An.

Penetapan status sebagai tersangka kepada empat orang tersebut oleh pihak kepolisian, karena adanya laporan oleh HS pemilik tanah yang patoknya dirusak oleh keempat pelaku.

''Saat dimintai keterangan, awalnya mereka sebagai korban atas pemukulan yang dilakukan penjaga dan pemasang patok yang disuruh Hs," sebutnya. 

Tetapi, ketika patok sudah dipasang, para mahasiswa ini juga mengaku mereka melakukan pencabuatan atas suruhan salah seorang pengurus dan dosen STISIPOL, untuk datang ke kampus dan melakukan pencabutan atau pengruskan patok di lahan yang diklaim Hs miliknya. 

"Pertama mereka disuruh hadir dan kemudian melakukan pencabutan serta pengruskan patok dan pagar hingga menjadi korban pemukulan.Tetapi, saya yakin adik-adik mahasiswa ini hanya menjadi alat yang disuruh oleh seseorang, yang saat ini masih kami dalami proses penyelidikanya," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka mahasiswa dan Satpam STISIPOL ini, merupakan rentetan dari kasus tanah, kasus pemukulan, serta kasus pencabutan patok di lahan sengketa yang sama-sama diklaim empat pemilik lahan. 

''Untuk kasus korban pemukulan, kami akan prioritaskan dari kasus tanah ini, karena mereka korban dipukul,'' kata Krist.

Dalam masalah ini, Penyidik Polres akan terus melakukan penyelidikan dengan hati-hati, karena atas adanya sengketa kepemilikan lahan di kawasan Km 8 jalan Dompak itu, mengakibatakan tindak pidana pada masing-masing pihak. 

"Maka dari itu, kami ‎meminta, dari kejadiaan ini hendak-nya akan menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Kalau ada perkara apapun, selesaikanlah melalui jalur hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya. 

Kendati telah ditetapakan sebagai tersangka, Polres Tanjungpinang, menyatakan tidak akan melakukan penahanan pada ketiga mahasiswa STISIPOL, atas tersangka pengerusakan barang yang dilakukan. 

Hal itu sesuai dengan pengajuaan penahanan, serta atas jaminan sejumlah tokoh masyarakat terhadap ketiganya, karena mahasiswa itu, masih melakukan aktivitas belajar.

"Untuk kasus pengrusakan, status tersangka yang disandang adik-adik mahasiswa ini, tidak kami lakukan penahanan, karena mereka juga mahasiswa yang masih melakukan aktivitas perkulihan, untuk itu kami juga meminta jaminan dari tokoh-tokoh yang ada,'' sebut Kristian.

Adapun jaminan yang dimaksud, jelas Kapolres, tokoh-tokoh yang ada di Tanjungpinang membuat pernyataan bahwa mahasiswa tersebut tidak mengulangi perbuatannya itu. 

Surat jaminan sendiri ditandatangani, sejumlah  tokoh masysrakat kota Tanjungpinang, tetapi untuk Satpam STISIPOL akan tetap ditahan. 

Editor: Dardani