Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia Gabungan di Lapas Narkotika Tanjungpiang

Satgas Kanwil Hukum dan HAM, Polisi Amankan Sabu dan Barang Terlarang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-02-2016 | 10:00 WIB
IMG_20160218_215650.jpg Honda-Batam
Inilah hasil temuan dalam razia gabungan di Lapas Narkoba Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Razia gabungan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Polres Bintan dan BNN Kota Tanjungpinang Bintan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, mengamankan sabu-sabu, alat isap bong dan sejumlah barang terlarang lainya, dari dalam sel tahanan, Rabu, (18/2/2016). 


Selain menemukan barang sabu sekitar 3 gram, dan barang-barang yang seharusnya tidak bida masuk ke dalam sel tahanan napi, Satgas pengamanan Kanwil Hukum dan HAM Kepri, bersama Satnarkoba Polres juga menemukan 4 dari 11 narapidana positif menggunakan narkoba ‎dari hasil test urin yang dilakukan di sel Nomor 2 Block Hang Tuah Lapas Narkotika tersebut. 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Dahlan Pasaribu didampingi Kalapas Narkotika Tanjungpinang mengatakan, razia gabungan ini merupakan program rutin dan akan terus dilakukan secara maraton, di sejumlah Rutan dan Lapas di Kepri, dalam menekan peredaran narkoba di dalam Rutan, Lapas dan Lapas Narkoba. 

"‎Dari sidak dan razia gabungan bersama kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, sebanyak 250 Narapidana di 4 Block lapas Narkotika ini, dilakukan dengan penggeledahaan pada orang dan barang didalam sel," ujar Dahlan pada sejumlah wartawan.

Dari hasil pemeriksaan melalui penggeledahaan Napi dan barang milik Napi didalam semua sel, ditemukan sejumlah, barang-barang yang dilarang, dan seharusnya tidak boleh masuk kedalam Sel Napi, tanpa seizin dan sepengetahuaan dari petugas Sipir. 

Sejumlah barang-barang yang ditemukan itu, kata dahlan berupa, gunting, sendok makan, pisau cukur, dan benda tajam dan tumpul dan keras lainya, sudah diamanakan. 

"Terkait dengan temuan adanya dugaan narkoba, dan hasil test urin 4 Napi yang urinya dinyatakan positif, selanjutnya akan kami serahakan ke Satuan Narkoba Polres Bintan," ujar Dahlan. 

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP. Conelius Wisnu Ajipamungkas mengatakan, ‎razia yang dilakukan secara gabungan di Lapas Narkotika itu, merupakan hal yang positif dan perlu ditindak lanjuti bersama olrh Kanwil Hukum dan HAM dengan jajaran Kepolisian dan BNK Kota Tanjungpinang. 

"Kami sangat menyambut baik pelaksanaan razia ini, karena Polres Bintan saat ini juga melakukan Rajian Antik, dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bintan," ujarnya. 

Dalam kesepatan itu, Kapolres juga menyatakan, barang temuan berupa narkoba jenis sabu, akan ditindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepastian barang tersebut sebagai Narkoba di Laboratoium Narkoba Polda Sumatera Utara, Medan. 

"Temuan barang ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, karena dari 4 orang yang tes urin tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Selain itu kepada 4 orang yang dites dan positif utinya narkoba, juga akan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan assasment pada Napi Lapas tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Tanjungpiang ‎Kompol Abdul Hasim Panggabean mengatakan sangat menyambut positif uapaya keterpaduaan dan kebersamaan antar instansi, yang diprakarsai Kanwil Hukum dan HAM, dalam pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan tersebut. 

"Selain upaya pencegahan dengan Sidak dan Razia gabungan seperti ini, kami juga meminta, hendaknya birokrasi pelaksanaan Penggerebekan dan penggeledahan, atas TO dan tersangka Narkoba yang dikendalikan dari Lapas hendaknya dapat direspon dan diperpendek, khususnya dalam penyelidikan dan dan penyidikan yang dilakukan," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri Dahlan Pasaribu menimpali, kalau pihaknya akan terus ‎melakukan upaya penanganan dan peberantasan Narkoba di seluruh Rutan dan Lapas di Kepri. 

"Kami akan tetap mengupayakan, agar tidak ada narkoba masuk ke dalam Lapas. Melalui upaya Kerja sama dengan Kapolres dan BNN sepeti ini, akan terus kami lakuakn dan ditindak lanjuti,"ujarnya. 

Terkait dengan sejumlah barang temuan yang seharusnya tanpa izin petugas tidak boleh masuk kedalam Lapas, Dahlan pun menegasakan, atas temuan itu, akan menjadi evaluasi bagi pihaknya. Serta Lapas Narkotika Tanjungpinang akan mmenjadi Konsentrasi Kementeriaan Hukum dan HAM atas minimnya personil dan SDM di Lapas tersebut. 

Editor: Dardani