Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihukum 15 Tahun, Napi Pengedar Sabu Menggerutu
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 19-02-2016 | 08:48 WIB
IMG_20160218_162932.jpg Honda-Batam
Samsudin menggerutu, sebelum menyatakan terima, pikir-pikir atau banding setelah divovis 15 Tahun penjara (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Ali Samsudin alias Samsudin, narapidana Lapas Kabupaten Karimun, kembali dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/2/2016) sore.

Terdakwa, dinyatakan bersalah mengedarkan sabu kepada orang lain atau terdakwa Teuku Syahrizal alias Boy (alm). Perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi, juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider kurungan 3 bulan," kata Hakim Juli membacakan amar putusannya.

Terdakwa tampaknya belum terima dengan hukuman itu. Ia beranjak dari kursi pesakitan sambil menggerutu, sebelum menyatakan sikap terima, pikir-pikir atau banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, menyatakan terima, kendati hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan 2 Tahun dibanding tuntutan.

Dijelaskan Martua, terdakwa murupakan narapidana di Lapas Karimun yang baru menjalani hukuman 3 Tahun dari masa hukuman 9 Tahun. Tetapi, dari Lapas Karimun, ia kembali mengedarkan sabu kepada terdakwa Teuku Syahrizal alias Boy (alm).

Muhammad Ali Samsudin, kata Martua ditangkap Polisi setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa Teuku Syahrizal. Dimana, Teuku Syahrizal yang ditangkap di depan Hotel Amir Harbourbay mengaku mendapat sabu dari Muhammad Ali Samsudin.

"Muhammad Ali dan Teuku Syahrizal komonukasi lewat handphone, ada bukti sms saat kedua terdakwa melakukan transaksi. Setelah dikroscek ke Lapas Karimun, Polisi menemukan handphone dan isi sms itu masih ada," katanya.

Editor : Udin