Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saling Berlomba Lakukan Pemeriksaan Kasus Korupsi, Hasilnya Nihil
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-02-2016 | 08:24 WIB
dugaan-penyelewengan-dana-bantuan-sosial-bansos-pemkab-karimun_20160216_155002.jpg Honda-Batam
Kejati Kepri menyelidiki pengelolaan dana Bansos Kabupaten Karimun tahun 2010-2013 di aula Kejari Karimun, Selasa (16/2/2016) (sumber foto : Tribun Batam)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sering dan banyak melakukan penyelidikan dugaan korupsi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah orang ke Kejaksaan Tinggi Kepri, namun hingga saat ini, Tim Penyidik di Asisten Pidana Khusus (Aspidus) dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepri, belum menetapkan satu tersangka Korupsi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Sementara dari data yang diperoleh, Tim Pidsus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi Bansos Lingga, Bansos Batam, Pembangunan RKB Dinas Pendidikan Natuna, dugaan korupsi pembangunan fisik Gedung LAM, Masjid, Mini Zoo dan sejumlah proyek fisik lainya, di lahan PT Aneka Tambang Kabupaten Bintan.

Selain itu, ada juga penyelidikan kasus korupsi, proyek Multi Years Waterf‎ront City di Kabupaten Anambas serta kasus korupsi Asuransi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Lainya.

Bahkan, kasus dugaan korupsi di Dispenda Kepri, Proyek Interkoneksi PT PLN (Persero) atas tidak selesainya Gardu Induk dan pengadaan Mesin pembangkit CMG ‎di Tekojo Kijang, serta dugaan korupsi proyek Internet di DPRD Kepri serta dugaan korupsi Pembangunan Ruang Belajar Siswa di Kabupaten Anambas juga disidik.

Sedangkan di bagian Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepri, pelaksanaan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan‎ sejumlah dugaan korupsi juga dilakukan. Namun hingga 2 tahun berjalan, belum satu-pun kasus Korupsi dari hasil penyelidikan Intel, yang naik ke tingkat penyidikan.

Demikian juga dalam 2016 ini, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri juga melakukan pulbaket serta penyelidikan atas dugaan korupsi Bansos Batam 2013-2014. Korupsi Bansos APBD Kabupaten Karimun APBD 2010-2013. Korupsi Bansos APBD 2013-2014 Kota Batam, Korupsi proyek pembangunan Posyandu di Kabupaten Anambas, Korupsi Pembangunan Waterfront City Anambas dan Korupsi Alkes di RSUD Provinsi Kepri. ‎

Selain itu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri juga melakukan pulbaket serta penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana proyek Rp25 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dugaan korupsi Dana DBH Dinas Pendapatan Provinsi Kepri dan bahkan sejumlah dugaan Korupsi lainya.

Namun Hingga saat, sejumlah pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan Aspidsus dan Asintel Kejaksaan Tinggi Kepri itu, seolah hilang ditelan bumi.

Tragisnya, dari informasi yang diperoleh, dengan alasan melakukan pengusutan kasus atas informasi dan laporan yang diterima, sejumlah oknum Jaksa yang mengaku dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, juga mendatangi salah satu instansi untuk meminta data dan keterangan pada sejumlah pejabat di instansi pemerintah Provinsi Kepri itu.  Hanya saja,lagi-lagi tindak lanjut dari proses yang dilakukan, juga tidak jelas.

Kepala kejaksan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono melalui Kepala seksi penerangan Kajati Kepri Wiwin Iskandar yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM dengan pelaksanaan pulbaket dan pemeriksaan yang dilakukan mengatakan, sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai intelijen.

"Pelaksanaan pulbaket atas dugaan kasus korupsi, sudah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi intelijen dengan melakukan pulbaket dan penyelidikan secara tertutup dan terbuka," ujarnya.

Bahkan katanya lagi, pelaksanaan pemantauan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Intelijen dapat langsung datang, melihat dan meminta keterangan serta data pada setiap orang atau pejabat di salah satu instansi. Walaupun tidak memiliki Surat Perintah Tugas (Springas) dari atasan.

"‎Karenakan pemantauan dilakukan, sebelum melaporkanya ke Pimpinan mengenai kebenarannya. Dan setelah diberitahukan, baru dibuat Surat Perintah, apakah penyelidikan atau pemeriksaan On The Spot dengan turun langsung ke lokasi," ujarnya.

Wiwin juga mengatakan, tidak mungkin setiap isu dan temuan yang dikerjakan intelijen, harus menunggu Surat Perintah, pulbaket, penyelidikan dari pimpinan.

Terkait dengan dugaan adanya orang yang mengatas-namakan oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang mendatangai dan melakukan pemeriksaan, serta meminta keterangan pada orang dan pejabat di Dinas Pemerintah Provinsi Kepri maupun Kabupaten/ Kota di Kepri, Wiwin mempersilahkan agar dapat mempertanyakan identitasnya, berupa nama, jabatan, serta dibagian mana di Kejaksaan Tinggi Kepri dia bertugas.

"Atau apabila penting diambil Photo-nya dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Karena selama ini, Jaksa yang melakukan pemeriksaan, selalu dibarengi dengan Surat Perintah Tugas (Springas) dari atasan masing-masing," pungkasnya.


Editor : Udin