Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 8 Tahun, Nelsen Bur Wajib Bayar Biaya Pemulihan Korban Rp35 Juta
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 19-02-2016 | 08:12 WIB
IMG_20151102_153037.jpg Honda-Batam
Oknum PNS Pemprov Kepri, Nelsen Bur dituntut hukuman 8 tahun penjara di PN Batam (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum PNS Pemprov Kepri, Nelsen Bur dituntut hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, Kamis (18/2/2016) sore.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Nelsen Bur juga diwajibkan membayar biaya pemulihan korban Nani, sebanyak Rp12 juta dan biaya pemulihan korban Fitri sebanyak Rp23 juta. Jika biaya pemulihan tak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 Tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), Jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 8 Tahun penjara," kata Andi, membacakan amar tuntutannya.

Terhadap tuntutan JPU, Nelsen Bur menyampaikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Ia memohon waktu selama satu minggu.

Sebelum membuat putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pun ditunda sampai satu minggu.

Diuraikan dalam dakwaan, Nelson bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015 melakukan ekspolitasi anak di bawah umur. Seorang korban, NIW (16) warga Jawa Barat diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sister di Malaysia dengan upah 700-900 Ringgit.

Untuk melancarkan perbuatannya, terdakwa memalsukan identitas korban dengan nama Mutmainah. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT 001/RW 008, Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.

Sebelum dikirim ke Malaysia, terdakwa terlebih dahulu memalsukan dokumen korban, berupa KTP, KK, Akta Lahir serta Paspor. Untuk pengurusan dokumen itu, terdakwa membayar Taufiq sebanyak Rp4,5 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 17, jo pasal 2 ayat (1), jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1), jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selanjutnya, pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri. Atau dijerat pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI nomor 39 Tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Udin