Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Narkoba Praperadilkan Polres Karimun

Kuasa Hukum Uri Dinilai Asal Kutip dalam Membacakan Undang-Undang
Oleh : Nursali
Kamis | 18-02-2016 | 20:24 WIB
DSC_0518.JPG Honda-Batam
Kuasa Hukum Uri dinilai asal kutip dalam membacakan UU (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penasehat Hukum Wuri Dyah Ermawati Alias Uri Binti Sukadianto, Raja Hambali, SH dan Charles SH dari The Law Office Raja Hambali SH & Fartners dinilai asal kutip dalam mengemukakan putusan MK-RI mengenai perluasan objek praperadilan

Pada point 4 dan 5 pada halaman 6, disebutkan putusan MK Nomor: 211/PU-XII/2014 tanggal 20 April 2015, pada penyampaian replik oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, pada Rabu (17/2016) kemarin.

"Yang benar adalah Putusan MK-RI Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang dibacakan dalam sidang MK, yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015. Terlepas dari dalil-dalil yang disampaikan tersebut, merupakan suatu hal yang bersifat umum (notoire feit)," kata Kuasa Hukum Polres Karimun, Trio Wiramon, SH, MSi di depan persidangan saat membacakan duplik. Kamis (18/2/2016)
 
Bersifat umum menurut pengacara berkepala plontos itu berarti suatu peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum dan tidak perlu bukti lagi. Selain bersifat diketahui oleh semua orang, dalil tersebut juga tidak memerlukan alat bukti lainnya.

"Seperti matahari terbit diufuk Timur dan tenggelam diufuk Barat. Oleh karena itu, Termohon menganggap hal tersebut sebagai suatu yang tidak relevan untuk menjadi bahan perdebatan dalam perkara A quo," katanya lagi.

Wiramon menambahkan, dasar hukum penetapan tersangka terhadap Ibu Rumah Tangga tersebut, bukanlah berdasarkan hasil tes urine melainkan keterangan saksi, petunjuk dan alat bukti elektronik.

"Kita akan hadirkan bukti-bukti percakapan tersangka dalam bentuk printout, dipersidangan nantinya," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, hakim tunggal persidangan praperadilan, Fathul Mujib SH MH melanjutkan  marathon tersebut esok hari, untuk menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya.


Editor : Udin