Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kabid Penunjang Produksi Sarana dan Prasarana DKP Bintan di Bui 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-02-2016 | 20:09 WIB
IMG_20160218_182340.jpg Honda-Batam
Mantan Kabid Penunjang Produksi Sarana dan Prasarana DKP Bintan di Bui 2 tahun penjara (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kabid Penunjang Produksi Sarana dan Prasarana Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan 2011, Hendri Suhendri, divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Jonni Gultom SH dan Lindawati SH di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2016).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH menyatakan, Hendri Suhendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, menyalah-gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp507 juta dari Rp1,060 miliar nilai kontrak pengadaan pembuatan lima kapal dan peralatannya. ‎

Perbuatan  terdakwa pada sidang lanjutan kali ini katanya lagi, sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa Hendri Suhendri selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan menyatakan uang sebesar Rp100 juta yang dikembalikan oleh terdakwa dirampas untuk negara dan diangap sebagai uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp507 juta," ujar Elyta. ‎
‎
Atas putusan ini, Hendri Suhendri  bersama Penasehat Hukumnya Raja Asman SH menyatakan pikir-‎pikir selama satu minggu, sedangkan JPU Lukas Alexander SH yang diwakilkan oleh Dani Daulay SH menyatakan Banding.‎

Dari fakta dipersidangan diketahui bahwa tahun 2011 lalu, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya, sebagai hibah bagi nelayan Bintan. Pengadaan barang tersebut dimenangkan oleh CV Anugrah Prtama, yang dipimpin oleh terdakwa M. Ariseswan sebagai Direktur.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang disepakati. Dimana kayu untuk membuat kapal, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ‎demikian juga peralatannya. Sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen atau sebesar Rp1,060 miliar.

Sehingga terdakwa Hendri Suhendri yang merupakan PPK dan PPTK proyek pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya, sebagai bantuan nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan 2011 itu, dituntut telah menyalah-gunakan kewenangannya, hingga menyebabkan kerugian Negara dan Pemerintah Kabupaten Bintan sebesar Rp507 juta dari Rp1,060 miliar besaran nilai kontrak.

Selain itu, sebagai PPK dan PPTK, terdakwa juga tidak melaksanakan, sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Keuangan Daerah‎


Editor : Udin