Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kronologis Pemerkosaan Bocah 8 Tahun di Semak Bukit Senyum
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 18-02-2016 | 17:25 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi bejat RS (27) memperkosa D, bocah 8 tahun, sangat tidak bermoral. Masa depan bocah ingusan itu harus lenyap gara-gara nafsu setan pria ini.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, AKP Andi Sofian, kejadian berawal saat korban bersama dua adiknya tengah bermain di kawasan tempat tiggalnya. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil datang dan memanggil korban. Ia berpura-pura meminta tolong pada korban untuk mengangkat barang-barang isi rumah dan diimingi upah Rp 50 ribu.

Korban yang tergiur, kemudian meminta izin pada tantenya untuk pergi membantu mengangkat barang milik pelaku. Pelaku diketahui sebelumnya juga kos di bilangan Batu Ampar.

Kemudian korban dengan polosnya mau ikut masuk ke dalam mobil pelaku yang ternyata disewa. Awalnya, pelaku juga membawa kedua adik korban. Mereka dibawa berkeliling ke Bengkong dan kembali lagi ke tempat tinggalnya.

"Setelah membawa berkeliling, kedua adik korban diturunkan pelaku di tempat tinggalnya kembali. Barulah kemudian korban dibawa pelalu ke semak dekat Villa Bukit Senyum," jelasnya.

Di perjalanan, korban sempat bertanya kalau ia mau dibawa kemana. Pelaku beralasan ingin menjemput adiknya untuk menangkap burung.


Setiba di semak-semak, mengancam korban dan kemudian memperkosanya. Namun aksi itu berlangsung singkat karena pelaku langsung ejakulasi. "Pelaku langsung mengenakan celana. Saat itulah korban melarikan diri arah ke jalan. Sementara pelaku langsung menaiki mobil dan kabur," terang Andi.

Barulah sekitar pukul 11.30 WIB, korban ditemukan oleh warga setempat bernama May, dalam keadaan menangis dan meminta tolong. Kemudian korban dibawa warga ke Polsek Batu Ampar.

"Korban dibawa warga ke Polsek Batu Ampar. Ia dengan jelas menceritakan bagaimana kejadian yang dialami. Kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil dibekuk," tambahnya lagi.

Saat ini, pelaku sendiri tengah menjalani proses pemeriksaan dan harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 182 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo