Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Koruptor Bansos Natuna Divonis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-02-2016 | 14:34 WIB
vonis-bansos-natuna.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Natuna berdiskusi dengan penasehat hukum usai menerima vonis hakim. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang akhirnya memvonis tiga terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Natuna dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/2/2016).

Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari SH beserta anggota M. Fatan Riyadhi  SH dan Guntur Kurniawan SH memvonis Rusli alias Bujang Gondrong, anggota DPRD Natuna, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Kemudian, Sukiman selaku pengurus Ormas Gabungan Pemuda Padang Kurak (Gapestra) dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, dan Sukardiman dihukum selama 1 tahun dan 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. 
‎‎
Dalam amar putusannya, Windy Ratna Sari menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangannya selakau, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Ketiga terdakwa ini, Rusli, Sukiman, Sukardiman telah mengembalikan kerugian negara. Untuk terdakwa ‎Rusli telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta, sedangkan Sukiman juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 juta. Sementara Sukardiman telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40 juta dari kerugian negara yang seluruhnya sebesar Rp 300 juta  telah dikembalikan, yang sudah diserahkan oleh JPU di Kejaksaan Negeri Natuna.‎

‎Atas vonis ini, ketiga terdakwa beserta penasehat hukumnya Agus Riauwantoro SH menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Syahfri Hadi SH berserta anggotanya Ricko SH dan Albet SH dari Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan pikir-pikir Selama satu pekan. 
‎
Sebelumnya dalam dakwaan JPU tersebut diuraikan, ‎pada tahun 2012 Kabupaten Natuna menganggarkan Rp13,070 miliar dana belanja hibah kepada badan/lembaga /organisasi kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Natunan. Hal itu terlihat dari pelaksanaan anggaran keuangan daerah dengan No.1.20.1.20.05.000051 dan dengan No. Rekening  Belanja  5.1.4.05.02 sebesar Rp13.070 miliar lebih. 

Dari dana tersebut, ormas Gapestra Natuna yang diketuai Sukiman dan Sukardiman selaku bendaharanya, mengajukan proposal dana operasional organisasi serta memperoleh dana sebesar Rp300 juta. Baca: Oknum Anggota DPRD Natuna dan Pengurus Ormas Gapestra Dituntut 1,5-2 Tahun

Atas pengajuan tersebut, selanjutnya anggota DPRD Rusli alias Bujang Gondorng mengajukannya dalam dana aspirasinya sebagai anggota DPRD Natuna‎. 

Tragisnya, ketika dana tersebut cair dan dikucurkan DPPKAD Natuna sebesar Rp300 juta, ternyata tidak digunakan terdakwa Sukiman dan Sukardiman selaku ketua dan bendahara Ormas Gapestra, tetapi malah dibagi-bagikan dengan pembagian 'belah semangka' dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas. 

Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara dan Pemerintah Kabupaten Natuna dirugikan sebesar‎ Rp 300 juta.‎

Editor: Dodo