Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Narkoba Praperadilkan Polres Karimun

Kuasa Hukum Polres Karimun Dinilai 'Out of Date' dalam Mengikuti Perkembangan Hukum Indonesia
Oleh : Nursali
Rabu | 17-02-2016 | 19:05 WIB
Sidang_praperadilan.png Honda-Batam
proses sidang praperadilan Polres Karimun (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penasehat Hukum Wuri Dyah Ermawati alias Uri binti Sukadianto (33), Raja Hambali SH dan Charles SH dari The Law Office Raja Hambali SH & Fartners, yang bertindak selaku pemohon dalam sidang praperadilan Polres Karimun, menilai, penasehat hukum Polres Karimun, Trio Wiramon SH MSi dari Law Office DP Agus Rosita SH MH yang bertindak selaku termohon, dinilai 'out of date' dalam mengikuti perkembangan hukum Indonesia.

"Bahwa agar Termohon bisa menyadari dan mengikuti perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai ruang lingkup praperadilan yang telah diuji-materilnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan nomor putusan 211/PUU-XII/2014, yang telah diucapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada selasa 20 April 2015 lalu," terang Raja Hambali saat membacakan replik pemohon praperadilan di ruang sidang utama PN Tanjungbalai Karimun, Rabu (17/2/2016).

Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Hambali, telah membuktikan dan memberikan ruang lingkup praperadilan agar senantiasa 'up to date'. Akan tetapi, jawaban termohon terkesan sangat konservatif oleh karena jawaban tersebut telah jauh ketinggalan (out of date), untuk dijadikan dasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara ini.

Baca juga : Tersangka Kasus Narkoba Ini Praperadilankan Polres Karimun

Menurutnya, dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup dan tidak mengedepankan hak-hak kliennya sebagai seorang wanita dalam proses penangkapan kliennya beberapa waktu lalu itu.

"Katanya penangkapan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan hukum. Itu kan menurut mereka (Polisi-red). Menurut kita, penangkapan dan penetapan klien kami sebagai tersangaka itu, tidak memiliki 2 alat bukti yang sah," ujar Charles SH usai persidangan.

Untuk itu, Hakim tunggal persidangan praperadilan, Fathul Mujib SH MH meminta kepada Termohon dan Pemohon untuk membuktikan dalam agenda persidangan, Jumat (19/2/2016) mendatang.

Seperti diketahui, tersangka kasus narkoba, Wuri Dyah Ermawati alias Uri binti Sukadianto (33) mempraperadilankan Polres Karimun terkait penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya pada 27 Januari 2016 lalu. Sidangnya mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (16/2) pagi. Sedangkan sidang praperadilan terhadap Polres Karimun itu, merupakan yang pertama terjadi di Karimun.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Fathul Mudjid tersebut, Uri selaku Pemohon menunjuk Raja Hambali SH dan Charles SH sebagai Penasehat Hukumnya. Menurut Raja Hambali, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh polisi tidak sah menurut KUHAP, karena tidak berdasarkan dua alat bukti.

"Dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon, tidak sah. Sebab tidak didasari dengan 2 alat bukti yang sah menurut hukum. Di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa," paparnya.

Bahkan, pada surat permohonan Praperadilan itu diuraikan, penangkapan terhadap Uri yang dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun pada 27 Januari 2016, dinyatakan telah menjual narkoba jenis sabu kepada tersangka Ardiansyah alias Rian bin Arbain yang telah ditangkap sebelumnya, di hari yang sama.

Namun karena merasa Ardiansyah alias Rian bin Arbain tidak memperoleh sabu dari dirinya, akan tetapi dari seorang bernama Aldi yang ditegaskan Rian dalam surat pernyataan tertanggal 5 Februari 2016, maka Uri pun menolak untuk menandatangani Berita Acara (BAP) penahanan, hingga akhirnya mengajukan permohonan sidang praperadilan.

Pada sidang perdana kemarin, Penasehat Hukum Polres Karimun, Trio Wiramon dan Ridwan dari Kantor Pengacara DP Agus Rosita mengatakan, proses hukum yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Karimun terhadap Pemohon, mulai dari penggeledahan, penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan KUHAP.

"Kasus narkoba merupakan ekstra ordinary crime. Artinya, dalam KUHAP tidak dijelaskan secara tegas. Dalam proses penggeledahan kasus narkoba yang sifatnya seketika, tidak memerlukan izin dari pengadilan, cukup dari surat perintah dari Kasat Narkoba. Jadi, silakan saja kalau Pemohon melakukan Praperadilan," jelasnya.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto diluar sidang menambahkan, pihaknya membantah kalau penggeledahan terhadap Pemohon, dilakukan oleh anggota Satres Narkoba laki-laki. Menurutnya, penggeledahan terhadap badan Pemohon, dilakukan oleh staf di Satres Narkoba perempuan.

"Penggeledahan terhadap tubuh Pemohon itu bukan dilakukan oleh anggota kami yang laki-laki, melainkan oleh staf kami perempuan. Jika dalam keadaan seperti itu, maka kami boleh meminta staf kami untuk melakukan penggeledahan. Jadi, pernyataan kuasa hukum Pemohon itu tidak benar," kata Hendriyanto.

Editor: Udin