Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Pembobol Rumah Kosong di Sagulung Dibekuk, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 17-02-2016 | 17:00 WIB
pembobol-rumah-kosong.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan menunjukkan lima pelaku pembobolan rumah kosong beserta barang bukti hasil kejahatan. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung meringkus lima pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang kerap beraksi di Kecamatan Sagulung dan Batuaji, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, spesialis pembobol rumah kosong yang itu ditangkap berdasarkan laporan warga tertanggal 16 Februari 2016 yakni Ukir Poniyanto (45) warga Perumahan Teratai II Blok N nomor 1 Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung yang rumahnya diobok-obok kawanan maling.

"Setelah mendapat laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan. Kita dapat informasi mereka menggunakan mobil Avanza putih," kata Chrisman di Polsek Sagulung, Rabu (17/2/2016). 

Dari informasi yang didapatkan dari sekuriti perumahan, mobil Avanza nopol BP 1475 GF sempat parkir di depan rumah yang dijadikan sasaran. Selanjutnya dilakukan pencarian dan berhasil menangkap dua pelaku yakni TS (35) dan MH (26) di depan PT. Citra Shipyard, Sagulung. 

"Ketika ditangkap, salah satu pelaku yakni TS berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh polisi," ujar Chrisman. 

Begitu diperiksa, ditemukan uang senilai 250 dolar Singapura di kantong celananya. Uang tersebut sesuai dengan laporan warga beserta beberapa barang elektronik yang hilang digondol maling. 

"Dari sana kita lakukan pengembangan hingga akhirnya dia mengakui perbuatannya dan memberitahukan dimana dia menyembunyikan hasil curiannya," ungkap Chrisman.

Barang bukti tersebut di simpan di rumah A (34) di Kapling Pelopor, PJB, Sagulung. Polisi yang bergerak menuju 'save house' mereka langsung menangkap Ayang bertugas menyimpan barang hasil jarahan. 

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti lainnya berupa satu unit televisi LED merek Philips ukuran 43 inchi, monitor komputer merek LG 24 inci, dua unit Speaker aktif merek Carlson, DVDP Player merek LG, satu travel bag warna biru. 

"Peran TS memantau rumah korban, kemudian menelepon MH untuk menjemput dengan mobil sewaan. Selanjutnya barang-barang diantarkan ke rumah ," terangnya lagi. 

Selain barang bukti tersebut di atas, rupanya dirumah kontarakn itu terdapat beberapa barang hasil jarahan pelaku selama ini. Setelah dilakukan pengembangan dengan barang bukti yang didapatkan dilokasi, didapatkan dua nama lain yaitu Fa (37) dan NK (28) yang juga merupakan kawanan pelaku.  

"Ketika di cocokan dengan‎ laporan yang ada, ternyata selama ini mereka-mereka inilah pelaku yang selama ini mencuri di rumah-rumah warga,"pungkasnya. 

Fa juga dihadiahi timah panas setelah berusaha lolos ketika disergap petugas di wilayah sekitar Kampung Becek, Sagulung

Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Dodo