Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Kurir Ganja di PBS Masih Terkait Penggerebekan Kampung Aceh
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 17-02-2016 | 14:12 WIB
ganja-pbs-kapolda-ekspose.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Sam Budigusdian menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja yang diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan pria berinisial MZ (35) di pintu kedatangan Pelabuhan Beton Sekupang (PBS) bersama 8 blok atau delapan kilogram ganja kering, masih terkait penggerebekan di Kampung Aceh, Mukakuning.

Hal ini diungkapkan Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Sam Budigusdian, dalam menggelar ekspose di markas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Ferry Internasional, Sekupang.

"Penangkapan pelaku MZ masih terkait penggerebekan Kampung Aceh kemarin," kata Sam kepada awak media, Rabu (17/02/2016) siang. 

Berdasarkan penggerebekan di kampung Aceh, Mukakuning, pelaku MZ merupakan suruhan (kurir) bandar berinisial MD untuk menjemput narkoba jenis ganja di Medan. Sementara MD saat ini masih buron. Baca juga: Kampung Aceh Batam Digrebek, Hanya 16 Pemakai Tertangkap

"Kita mendapatkan informasi kalau ada salah satu penumpang KM Kelud yang membawa ganja kering siap edar. Makanya kita langsung gelar razia di PBS," ujarnya.

Ketika pelaku sampai di pelabuhan, petugas kepolisian gabungan, sudah menunggu kedatangan MZ, saat diperiksa tas ransel berwarna hitam ditemukan 8 kg ganja dengan ditumpuk pakaian pelaku.


"Pelaku ini berangkat dari Medan, barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp 40 ribu, satu ponsel gengam dan 8 kg narkoba jenis ganja asal Aceh," tuturnya.

Pasal yang dikenakan terhadap MZ pasal 111 (2) juncto pasal 114 (2) juncto 115 (2) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kasus ini kita terus kembangkan, karena masih ada terget-target pengedaran narkotika yang berkeliaran," pungkasnya.

Editor: Dodo