Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Bekuk Pengedar Upal untuk Imlek
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-02-2016 | 09:14 WIB
polres_by_roland.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian beserta Wakapolres, I Wayan Sudarmaya dan Kapolsek Bukit Bestari Kompol A Mubin saat ekspose uang palsu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tim Buser Polsek bestari berhasil menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu S (41) di jalan di wilayah Suka Berenang, Minggu (14/2/2016) malam.


Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian beserta Wakapolres, I Wayan Sudarmaya dan Kapolsek Bukit Bestari Kompol A Mubin mengatakan, penangkap terhadap tersangka sopian berawal dari laporan seorang ibu pemilik kedai di Suka Berenang.

“Tersangka kami tangkap setelah laporan dari seorang ibu pemilik warung ketika tersangka berbelanja rokok dengan menggunanakan uang pecahan Rp100 ribu,” ujar Kristan saat pers realis di rauangan rupatama polres Tanjungpinang, Selasa(16/2/2016) sore.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku S akhirnya Tim Buser Posek Bestari menangkap pelaku dan mengeledah rumah tersangka.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp150 juta jika dirupiahkan ke uang asli dan kami juga menyita 1 uni printer yang digunakan untuk mencetak uang tersebut,” katanya.

Ditambahkankan Kris, pelaku diduga akan mengedarkan uang palsu tersebut saat perayaan Imlek, akan tetapi pada sekitar Bulan Febuari 2016 pelaku sudah mengguanakan uang palsu itu di wilayah Suka Berenang, Tanjungunggat dan beberapa daerah lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka mendekam ditahanan polres tanjungpinang dan dijerat pasal 26 ayat 2 Jo pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Jo 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dardani