Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Sprindik Kajati, Ahmad Dahlan dan Agussahiman Dibidik
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-02-2016 | 08:24 WIB
ahmad_dahlan.jpg Honda-Batam
Ahmad Dahlan tak lepas dari bidikan Kejati Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Batam hingga saat ini tinggal menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, guna menetapkan tersangka. Untuk menguatkan proses penyidikan nantinya, saat ini tim penyidik Kejati Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah alat bukti. 

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri M. Rahmad mengatakan, penuntasan proses penyelidikan dalam rangka peningkatan ke penyidikan dugaan korupsi Bansos Batam 2011-2012 itu, hingga saat ini terus dikebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan. 

"Sabar saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita tingkatkan ke penyidikan. Kami masih terus mendalami dan lakukan ekspos, hingga proses penyidikanya nanti benar-benar orang yang paling bertangung jawab dalam kasus ini," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/2/2016).

Selain sejumlah Kepala Dinas di Pemko Batam, puluhan saksi penerima lainya, juga akan dipanggil penyidik Kejati Kepri untuk dimintai keterangan. Bahkan Sekretaris Kota Agussahiman dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan juga akan diperiksa untuk kejelasan kasus korupsi Bansos Batam ini. 

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Aspidus Kajati, Jainur SH. Ia mengatakan, proses penyelidikan dugan korupsi Bansos Batam akan terus digesa dengan memeriksa sejumlah saksi dan orang yang menerima. "Saat ini kami juga masih memeriksa sejumlah Tempat Pengajian Alquran, yang juga sebagai penerima dana Bansos," ujar Jainur. 

Selain sudah menemukan unsur melawan hukum, dengan sejumlah modus yang dilakukan, Jainur juga menyatakan, telah melakukan Koordinasi dengan BPKP Kepri, untuk mengetahui nilai kerugianya, selain itu, tim penyidik Kajati juga melakukan penghitungan sendiri. "Kami sudah koordinasikan juga dengan BPKP, selain melakukan penghitungan sendiri," ujarnya. 

Ditanya apakah nanti, Sekdako Batam Agussahiman dan Wali kota Batam Ahmat Dahlan juga akan dipanggil dalam dugaan kasus korupsi Bansos Batam ini, Jainur mengatakan, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Kemungkinan akan dipanggil dan diperiksa, tetapi yang jelas proses penyelidikan ini dahulu yang akan kami tuntaskan, guna dapat segera ditingkatkan ke penyidikan," sebutnya. 

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Rahmat SH, mengatakan, selain telah menemukan unsur melawan hukum dengan memeriksa ratusan saksi. Penetapan tersangka akan segera dilakukan dan difokuskan pada pelaku utama.

"Dari ratusan saksi yang sudah dimintai keterangan, kami sudah menemukan unsur melawan hukumnya, dengan sejumlah modus penyelewengan dana Bansos yang dikucurkan Pemerintah Kota Batam 2011-2012," ungkap Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri M.Rahmat SH pada BATAMTODAY.COM Rabu,(10/2/2016).

Secara umum, tambah Rahmat, dari Rp66 miliar alokasi dana Bansos pemko Batam, dikucurkan pada 3 kategori, bantuan atau hibah pada perorangan, bantuan pada lembaga semi pemerintah, dan bahkan pada sejumlah instansi vertikal. Dari 3 kategori itu, paling banyak diterima oleh perorangan dan organisasi lembaga semi pemerintah, seperti Korpri, KONI dan sejumlah lembaga lainnya. 

"Sedangkan perorangan diajukan dan diverifikasi melalui masing-masing SKPD, seperti Dinas Pendidikan, Dispora, Dinas Sosial Kesbangpolinmas, serta sejumlah SKPD lainya," jelas Rahmat.

Saat ini, tambah dia, selain telah menemukan sejumlah bukti dugaan pengunaan dana yang fiktif serta mark-up, Tim Penyidik Kajati Kepri juga telah memeriksa ratusan orang. Dan dijadwalkan, dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan gelar dan ekspos untuk tindak lanjut penyelidikan.

"Mudah-mudahan sebelum akhir Februari ini, penanganan kasus korupsi Bansos ini akan segera diringkatakan dari penyelidikan ke penyidikan dengan mentapakan tersangka, terhadap pihak yang paling bertangungjawab," tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, Asiten Pidana Khusus didampungi Kepala Seksdi Penyidikanya ini, juga menjelasakan sejumlah modus dan perbutan penyelewengan yang dilakukan sejumlah instansi Pemko batam atas pengucuran dana Bansos dari APBD 2012 itu. 

"Dana hibah paling banyak dikucurkan pada perorangan, pengucuran dana dilakukan setelah pengajuaan proposal pada sejumlah SKPD, lalu diverifikasi, Setelah lolos verifikasi, baru dana dikucurkan, Mengenai pertangungjawaban penggunaan dana, hampir semuanya fiktif dan tidak sesuai dengan biaya pada kegiatan yang dilaksanakan," paparnya.

Dari data yang di peroleh wartawan, dari Rp66 miliar dana Bansos APBD 2012 Kota Batam, selain kepada perorangan, lembaga non pemerintahan, Pemko Batam juga memberikan Rp12.2 miliar dana bantuan pada sejumlah instansi vertikal di Batam.

Kemudian ke organisasi semi pemerintah, Korpri, KONI, Persatuaan Isteri Anggota Dewan dll sebesar Rp3.2 miliar. Hibah ke sekolah swasta Rp15.6 miliar, Ormas dan OKP serta LSM dari kelompok masyarakat Rp21.6 miliar dan bantuan pada masyarakat secara perorangan Rp14.8 miliar.

Editor: Dardani