Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Narkoba Ini Praperadilankan Polres Karimun
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-02-2016 | 08:12 WIB
pengadilan_ok.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Karimun (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang Ibu Rumah Tangga, Wuri Dyah Ermawati alias Uri binti Sukadianto (33) mengambil langkah hukum, mempraperadilankan Polres Karimun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (16/2/2015) pukul 10.00 WIB

Langkah hukum tersebut diambil sehubungan dengan proses penangkapan yang dianggap cacat hukum hingga sampai kepada penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah secara hukum.

Saat itu, Uri didampingi Penasehat Hukumnya, Raja Hambali SH dan Charles SH dari The Law Office Raja Hambali, SH & Fartners, bertindak selaku Pemohon. Sedangkan Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Hendrianto, SH MH yang mewakili Kapolres Karimun selaku Termohon, didampingi Penasehat Hukumnya Trio Wiramon, SH MSi dari Law Office DP Agus Rosita, SH MH.

Pemohon saat membacakan permohonan  praperadilan bernomor : 001-PRA/RHP/II/TBK/2016 itu mengatakan, Pemohon merasa penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Termohon, tidak sah secara hukum. Bahkan hak-hak kliennya sebagai perempuan juga dilanggar dan tidak dihormati.

Pelanggaran hukum terjadi, ketika dilakukan pengepungan dan penggeledahan oleh lima oknum anggota Satres Narkoba Polres Karimun, yang keseluruhannya laki-laki. Mirisnya, penggeledahanpun berlanjut kepada dompet, Hand Phone, baju, badan dan kemudian kunci motor kliennya ditahan.

Tindakan itu menurutnya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni pasal 55 ayat 4, Peraturan Kapolri (PERKAP) No.14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Sehingga tindakan penggeledahan dimaksud adalah suatu tindakan yang dikatagorikan melanggar hukum.      

Adapun dasar Yuridisnya menurut Raja Hambali SH yakni, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 211/PUU-XII/2014, dan dengan putusan MK ini maka pasal 77 KUHAP serta pasal 1 angka 10 KUHAP diubah MK dengan memasukkan, 'Penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan ditambah lagi tindakan penggeledahan dan penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan'.   

Selanjutnya pasal 17 B KUHAP yang menyebut, perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian, pasal 18 ayat 1 KUHAP juga menyebut, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas POLRI dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Dan terakhir pasal 21 ayat 1 disebutkan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan mengajukan praperadilan itu, karena kliennya dikejar dan disuruh berhenti di depan Butiq Strawberry, Jalan Haji Arab, Sei Lakam Timur, Kec. Karimun oleh 5 oknum aparat Satres Narkoba Polres Karimun, Rabu (27/1/2016) sekira pukul 21.00 WIB.

Kemudian kelima oknum yang keseluruhannya laki-laki tersebut mengepung dan menggeledah motor kliennya. Penggeledahanpun berlanjut kepada dompet, Hand Phone, baju, badan dan kemudian kunci motor Uri ditahan. Selanjutnya kliennya itu dibawa kekos-kosan tersangka Ardiansyah alias Rian bin Arbain.

"Harusnya hak-hak terhadap seorang perempuan diutamakan pada saat penggeledahan. Tetapi tidak dihiraukan oleh pihak oknum Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 pasal 39," ujarnya.    

Usai dari kos-kosan tersangka Rian, kliennya dibawa ke Mapolres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu barulah Kasat Narkoba mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan nomor : SPRINT-KAP/13/I/2016/RESNARKOBA tertanggal 27 Januari 2016.

Beberapa saat kemudian, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penahanan, Nomor Pol : SPRINT-HAN/14/I/2016/RESNARKOBA tertanggal 28 Januari 2016.  

"Klien kami menolak menandatangani BAP pada tanggal 28 Januari 2016. Sebab barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening tersebut, tidak benar dibeli oleh tersangka Ardiansyah alias Rian bin Arbain darinya," tegasnya.

Bahkan, tersangka Ardiansyah alias Rian bin Arbain sendiri melalui surat pernyataan tertanggal 5 Februari 2016 menyatakan, mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dari Aldi dan bukan dari Pemohon. 
          
Maka berdasarkan analisa Yuridis, penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah. Sebab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Menurut pasal 1 angka 14,pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti yang cukup adalah berdasarkan kepada minimal dua alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Bahkan penggeledahan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun saat itu, yang keseluruhannya laki-laki, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni pasal 55 ayat 4, Peraturan Kapolri (PERKAP) No.14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Sehingga tindakan penggeledahan dimaksud adalah suatu tindakan yang dikatagorikan melanggar hukum.      

Lalu penangkapan kliennya juga dilakukan dengan cara sewenang-wenang tanpa memperlihatkan identitas diri yang disertai dengan alasan penangkapan dan juga menyampaikan hak-hak kliennya.

Padahal dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib memberitahu/ menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri. Selanjutnya menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Kemudian memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka.

Lalu menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan, termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saaat penangkapan dan terakhir menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orangtua/ wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.

"Mulai dari proses penangkapan yang cacat hukum hingga penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada dua alat bukti, adalah tidak sah. Bahkan tidak satupun dari alat bukti tersebut yang dapat dijadikan dasar yang sah, atas penetapan tersangka atas diri Pemohon," terangnya.

Untuk itu, Pemohon melalui Penasehat Hukumnya,  memohon kepada Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon, Polres Karimun, sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 serta pasal 95 KUHAP.

Kepada Hakim yang memeriksa, diminta berkenan mengabulkan permohonan praperadilan. Selanjutnya menyatakan SPRINDIK yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian Majelis hakim diminta menyatakan, penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu Majeleis Hakim diminta agar menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Pemohon sebesar Rp3 juta secara tunai dan seketika. Selanjutnya memulihkan nama baik Pemohon sesuai kedudukan, harkat dan martabat dirinya sebagai WNI. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono-red).
           
Menanggapi hal itu, Trio Wiramon menjelaskan, Satres Narkoba Polres Karimun sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur dan peraturan Undang-undang yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam jawaban Termohon dipersidangan.

“Kepolisian Polres Karimun, khususnya Satres Narkoba sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

Trio Wiramon menyebut bahwa sesuai prosedur dimaksud diantaranya, saat penangkapan, petugas polisi juga dibekali surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan.

“Dan ketika dilakukan tes urine,  tersangka terbukti positif mengandung methaphetamine,” jelasnya.

Usai mendengarkan permohonan dari Pemohon dan jawaban dari Termohon, Hakim tunggal, Fathul Mujib SH MH. pada Sidang Praperadilan itu, melanjutkan sidang marathon tersebut pada, Rabu (17/2/2016) pukul 10.00 WIB, untuk mendengar replik dari Pemohon.

Editor : Udin