Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 1,23 Gram Antar Yusrizal Huni Penjara 4 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-02-2016 | 17:32 WIB
vonis-yusrizal.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yusrizal meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis 4 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Yusrizal alias Izal (39), pemilik 3 paket kecil  narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,23 gram.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Jupriyadi SH berserta anggotanya Zulfadli SH dan Afrizal SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/2/2016).

‎Dalam putusannya, Jupriyadi menyatakan, Yusrizal  terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Satu bukan tanaman sebagaimana dinyatakan melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. ‎

Putusan ini, lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 2  bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Yusrizal bersama penasehat hukumnya Sri Ernawati SH menerima, demikian juga JPU. ‎

Sebelumnya, terdakwa Yusrizal ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di Komplek Ruko Suka Berenang Jalan Delima III Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jumat (11/9/2015) malam.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengintaian ‎yang sedang duduk di sepeda Motor Yamaha Vega R BP 5479 BH  dan langsung dilakukan penangkapan dengan cara menggeledah terdakwa.

Dari penggeledahan terhadap terdakwa didapat barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna abu-abu yang terdapat di saku kiri kantong celananya, yang didalamnya terdapat satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, satu buah pipet kaca merek Funbo , satu buah sendok yang terbuat dari pipet,‎ dan satu buah peket kecil yang disimpan di dalam tisu, kemudian tidak jauh dari tisu terdapat satu peket kecil narkotika jenis sabu. 

Diketahui 3 paket kecil sabu-sabu tersebut dibeli dari terdakwa Suheriansyah dengan harga Rp 1 juta  yang sebelumnya disidangkan secara terpisah ‎.
‎
Editor: Dodo