Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mesin Gelper Hasil Penggerebekan Kampung Aceh akan Dimusnahkan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-02-2016 | 16:10 WIB
kasat-reskrim-yoga-buanadip.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, hanya menerima limpahan barang bukti berupa 27 unit mesin gelanggang permainan elektronik (gelper) dari penggerebekan Kampung Aceh yang dilakukan pagi tadi, Selasa (16/2/2016).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, pihaknya hanya menerima pelimpahan mesin, karena di lokasi tersebut tidak ditemukan pemain maupun pengelola atau pemiliknya, meskipun masih beroperasi.

"Di lokasi, kita tidak menemukan orang yang bermain, atau pemiliknya, sehingga hanya menerima pelimpahan barang bukti," ujarnya.

Ditambahkan Yoga, mesin-mesin itu diamankan dari dua lokasi, yang diketahui milik Midi dan Azis. "Pemilik dia lokasi gelper itu adalah Midi dan Azis. Mereka juga tidak ada di sana," tambahnya.

Informasi yang didapat, gelper di lokasi trsebut beroperasi 24 jam penuh dan menyalahi aturan yang ditetapkan. Bahkan, mereka juga tidak mengantongi izin operasi.

Untuk proses lebih lanjut, barang bukti yang menjadi temuan itu, rencananya akan dikusnahkan jika tidak ada orang yang datang mengaku sebagai pemilik. "Rencana akan kita musnahkan, bersama barangbukti lainnya, karena tidak dapat diproses, tidak ada pelaku. Untuk 16 orang yang diamankan dibawa ke Sat Narkoba, karena positif pengguna," tegas Yoga.

Selain mesin gelper, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti lainnya, berupa senjata tajam dan sepeda motor.

Editor: Dodo