Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Pelaku Buronan Kabur dari Lapas Barelang

Lima Komplotan Curanmor dan Pecah Kaca di Batam Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-02-2016 | 14:59 WIB
ekspose-curanmor-pecah-kaca.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menunjukkann barang bukti bersama pelaku curanmor dan pecah kaca mobil yang berhasil diringkus. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima kawanan pencuri sepeda motor dan pecah kaca mobil dibekuk jajaran Polsek Sekupang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Parahnya, otak pelaku adalah dua buronan yang kabur dari Lapas Barelang pada 2015 lalu.

Mereka adalah ME alias Pepen (29) dan RP (33), dua buronan yang kembali beraksi setelah berhasil kabur. Kaki mereka terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba kabur dan melawan saat dibekuk polisi.

Untuk aksinya, mereka juga merekrut dua residivis kasus pencurian, Is alias Mamang (47), dan Ros alias Makmur (29) yang diketahui merupakan salah satu pelaku pencurian rumah Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Sementara satu orang lagi, As (28), adalah penadah atau penghubung antara pelaku dengan pembeli barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, pegakuan pelaku, mereka beraksi sebanyak 21 kali, 13 diantaranya aksi pencurian sepeda motor dan 8 lainnya aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

"Dua orang diantaranya, adalah target operasi kita, karena mereka kabur dari Lapas Barelang pada 2015 lalu, saat petugas dan narapidana melaksanakan shalat Jumat. Namun setelah kabur, beraksi lagi berdua," ujar Yoga, Senin (15/2/2016) siang. Baca: Tiga Napi Lapas Barelang Kabur Saat Shalat Jumat

Dijelaskan Yoga, pengungkapan tersebut berawal dengan ditangkapnya ME alias Pepen oleh Polsek Sekupang. Kemudian Satreskrim membantu dalam pengembangan, sehingga empat orang lainnya turut dibekuk.

"Untuk RP, dia berusaha kabur saat ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan menembak kakinya. Sementara ME, mencoba melawan saat ditangkap, dan kakinya juga terpaksa ditembak," jelasnya.

Sebelum kabur dari Lapas, kedua pelaku sudah beraksi puluhan kali. Saat diamankan Polsek Batam Kota dengan kasus pencurian pecah kaca mobil, dan pencurian sepeda motor, Pepen beraksi sebanyak 54 kali. Dia paling lihi dalam dua jal ini. Hanya hitungan detik, ia bisa membobol  kunci motor dan kaca mobil."Sama dengan RP, puluhan kali aksi pencurian sepeda motor dan pecah kaca juga dilakukan," tambahnya.

Dalam beraksi lanjut Yoga, mereka menugaskan Mamang dan Makmur sebagai joki, atau mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk berkeliling mencari sasaran. "Sedangkan As, dibekuk setelah keempat kawanan pencuri ini dibekuk. Kita mengetahui ia penadah dari para pelaku ini," terangnya lagi.

Dari tangan pelaku, diamankan 5 unit sepeda motor berbagai merek, dua laptop, handphone, senjata tajam, serta alat penghisap sabu atau bong. Untuk empat pelaku pencurian, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan satu penadah dijerat pasal 480 KUHP.

"Untuk para pencuri, diancam 9 tahun penjara, dan penadah di atas lima tahun penjara," pungkas Yoga.

Editor: Dodo