Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak, Pria Beranak Dua Cabuli Siswi SD di Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 13-02-2016 | 15:34 WIB
cabul-binut.jpg Honda-Batam
Tersangka Nf saat ditahan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Nf (27) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Kuntum yang masih duduk di bangku kelas VI salah satu SD di wilayah Bintan, Jumat (12/2/2016).

Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara menjelaskan, ditangkapnya pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen tersebut, setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bintan Utara.

"Setelah orangtuanya membuat laporan, anggota langsung menangkap tersangka di wilayah Bintan Utara. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui kalau sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban," ungkap Razali, Sabtu (13/2/2016).

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencabuli korban hanya satu kali pada awal Januari lalu. Perbuatan tersebut dilakukan saat dia dalam kondisi mabuk di salah satu ruko di sekitar wilayah Tanjunguban Selatan.

"Korban memang sudah lama saya kenal, sebelum melakukan perbuatan tersebut, korban terlebih dahulu di-SMS dan datang ke ruko. Selanjutnya tanpa keberatan korban melayani, sehingga terjadi pencabulan tersebut," terang Nf

Tersangka mengakui, sebelum orangtua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut. Dirinya sempat mengajak korban melakukan perbuatan terlarang tersebut kembali. Karena korban keberatan, maka diancam untuk memberitahukan kepada pacar korban, kalau korban sudah tidak perawan lagi dan sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut dengan orang lain. 

"Tidak menyangka kalau korban melaporkan ancaman tersebut kepada orangtuanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan hukum. Saya menyesal dan setelah menjalani hukuman ini, akan menjadi orang baik-baik dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan diancam dengan Pasal 82 dan atau pasal  81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. 

Di sisi lain, hasil visum yang sudah dilakukan oleh paramedis di RS terdekat, menunjukkan korban mengalami tindak pencabulan. 

Editor: Dodo