Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Sengketa Tanah Terminal Bus Karimun

MA Kabulkan Gugatan Yusmiatun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 10-08-2011 | 17:08 WIB
rd-lahan-terminal-poros-ber.jpg Honda-Batam

Pemasangan plang dilakukan Yusmiatun di atas lahan yang diklaim miliknya. (Foto: Antara)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menolak kasasi dan menyatakan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau atas gugatan perdata Yusmiatun terhadap empat tergugat masing-masing Isdianto, Hasbi, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun dan Pemerintah RI cq. Pemerintah Kabupaten Karimun dalam sengketa kepemilikan lahan pembangunan terminal bus di Sungai Raya Karimun yang telah diganti rugi oleh Pemkab Karimun sebesar Rp1,8 miliar.

Dalam putusan MA nomor: 656 K/PDT/2010 yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2010 lalu sebagaimana salinan yang diterima batamtoday dari penggugat di Tanjungpinang, Majelis hakim Agung MA menyatakan, menolak permohonan kasasi para pemohon dalam hal ini Isdianto selaku Pemohon I dan Hasbi Pemohon II serta Pemerintah RI (cq. Pemkab Karimun) Pemohon III terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Riau, yang sebelumnya menerima gugatan penggugat dalam hal ini Yusmiatun melalui putusan nomor: 39 /PDT/2009/PTR yang diputuskan 18 Juni 2009 silam.

Hakim MA yang diketuai hakim Agung Prof Dr.H Muchsin dalam putusanya yang memperkuat putusan PT Riau menyatakan perbuatan tergugat 1,2,3, dan 4 adalah perbuatan melawan hukum.

Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp2 miliar secara tanggung renteng pada penggugat secara sekaligus dan seketika. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Inmateril sebesar Rp500 juta, secara tanggung renteng.

Menghukum tergugat IV dalam hal ini BPN Karimun untuk memroses dan menerbitkan sertifikat hak tanah sebagaimana Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) no.Reg.Camat 177/593/2001 dengan luas tanah 7.955 meter persegi dan 18.450 meter persegi yang diterbitkan Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada 24 April 2002.

Sedangkan kepemilikan tanah atas nama Pemohon I, II dan III berdasarkan Peta Situasi yang dibuatkan oleh Kantor Pertanahan Karimun, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Para Pemohon Kasasi juga dijatuhi hukuman untuk mengosongkan tanah milik Termohon, supaya dikembalikan kepada pemilik Ismiatun selaku penggugat/ pembanding/termohon atas sengketa kepemilikan tanah

Atas putusan ini, Yusmiatun mengatakan, kalau dirinya melalui kuasa hukumnya yakni Remon SH telah mengajukan permohonan eksekusi tanah ke Pengadilan Negeri Karimun.

"Kuasa hukum saya sudah mengajukan Eksekusi tetapi sampai saat ini, pihak PN Karimun belum juga menetapkan pelaksanaan eksekusi tersebut, dan kami masih menunggu-nya," tukas Yusmiatun.