Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mantan Sipir Lapas Tanjungpinang 12 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 12-02-2016 | 16:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi Riau menambah masa hukuman (vonis) selama 12 tahun penjara kepada Jhontra Hotland, mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Km 18 Bintan yang dinayatakan terbuti sebagai bandar narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas II Tanjungpinang Km18 Bintan.

Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tinggi PT Riau H. Herwan Munawar SH.MH, Santun Simamora SH dan Agung Wibowo, di PT Riau tertanggal 26 Januari 2016, dengan Nomor Putusan Perkara nomor 272/Pid.Sus/2015/PT.PBR‎ sebagaimana diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan hakim PT Riau atas banding JPU ini lebih tinggi 3 tahun dar‎i putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, yang sebelumnya memvonis Jhontra Hotland dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Selain hukuman badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 7 bulan kurungan, sebagaimana petikan putusan yang diterima Panitera Pidana PN Tanjungpinang ke Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Kelas II Tanjungpinang. 

"Petikan putusan hukuman banding dari PT Riau ini sudah kami sampaikan pada Jaksa dan terdakwa setelah sebelumnya kami terima," kata Panitera Muda Bidang Pidana PN Tanjungpinang, Marni Hafti SH, Jumat (12/2/2016). 

Sebelumnya, PN Tanjungpinang memvonis Jhontra Hotland, yang jadi terdakwa narkoba divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro beserta anggotanya Windi Ratna Sari dan Afrizal dalam persidangan di PN Tanjungpinang.  

Dalam putusannya, Bambang mengatakan, dari fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi di pengadilan, Jhontra terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menjadi bandar, menjual dan menawarkan untuk dijual narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Narkoba dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 UU yang sama.

Editor: Dodo