Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu dan Anak Pengedar Sabu di Tanjunguban

Anak Dibekuk Polisi, Ibu Kandung Masuk DPO
Oleh : Harjo
Kamis | 11-02-2016 | 19:40 WIB
IMG-20160211-WA0002.jpg Honda-Batam
BY tersangka dan sejumlah barang bakti kasus penjual shabu jenis sabu di Tanjunguban (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga ibu dan anak yang meruapakn warga Kampung Mentigi, Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, menjalankan profesi sebagi pengedar narkoba jenis sabu.

BY (24) yang kesehariannya bekerja sebagai ABK Speedboat di pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan, saat melakukan transaksi narkoba, Rabu (10/2/2016) sekitar puku 20.30 wib.

"Saat mendapatkan laporan BY sedang melakukan transaksi narkoba, anggota langsung menuju TKP. Saat didapati, benar ada BY di lokasi. Maka dilakukan pengeledahan dan didapati barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dari kantong celana tersangka," ungkap Ajun Komisaris Polisi Buala Harefa, Kasat Narkoba Polres Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (11/2/2016).

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut didapat tersangka dari MI yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Selanjutnya dilakukan penggeladahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam laci lemari rumah tersangka.

"Pengakuan tersangka, dia memang disuruh oleh ibunya untuk menjual narkoba di wilayah Tanjunguban dan sekitarnya kepada orang yang membutuhkan barang haram tersebut," terang Buala.

Karena saat penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, ibu kandung tersangka sudah tidak ada di tempat, maka jadilah ia dalam deretan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bintan. 

Dari penangkapan terhadap tersangka, berhasil diamankan 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital alat penimbang sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp200 ribu, 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion warna merah putih, beberapa lembar plastik transparan pembungkus sabu dan 1 helai celana panjang merek blue trip.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan menunggu proses hukum selanjutnya. Sedangkan terhadap Ibu yang telah melahirkan tersangka, masih dilakukan pengejaran.

Editor: Udin