Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol Air Polres Karimun Amankan 6 Ton Bensin
Oleh : Nursali
Kamis | 11-02-2016 | 17:39 WIB
20160211_120143.jpg Honda-Batam
Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Fahmi F saat meninjau tangkapan 6 ton bensin (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satpolair Polres Karimun amankan 6 Ton BBM jenis Premium 'bertuan', di perairan Pulau Parit, Kecamatan Karimun pada Selasa (9/2/2016) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan saat kapal Polisi Air Polres Karimun melakukan patroli dan mendapati sebuah kapal tanpa nama yang mencurigakan. sehingga pihak Pol Air melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

"Pada saat penggeledahan, kapal ini bermuatan tanki-tanki plastik berisikan bensin, tanpa dilengkapi surat-surat yang sah," Kata Kasat Pol Air, Iptu Fahmi F kepada awak media saat menggelar ekspose penangkapan pada Kamis (11//2/2016) di perkantorannya.

Dia juga mengatakan, pada saat diperiksa, Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 1 orang berinisial (S) dan Nahkodanya berinisial (I), mengaku mendapatkan bensin dari kapal tanker yang kencing di kawasan OPL.

"Kepada kita mereka mengaku, bensin ini 6 Ton saja. Kalau dirupiahkan sekitar Rp35 juta yang akan dijual kembali di Karimun," katanya lagi.

Menurutnya, tangkapan ini sudah dilimpahkan Satpol Air ke Satreskrim Polres Karimun. Pihaknya juga tengah memeriksa satu orang berinisial (E) yang diduga kuat sebagai pemilik minyak tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah menetapkan (I) dan (SY) sebagai tersangka.

"Pemilik kapal diancam dengan Undang-Undang No 22 tahun 2001 pasal 53 ayat (d) tentang perniagaan migas ilegal. Sementara I dan S dikenakan Undang-Undang yang sama pasal 53 ayat (b) dan (c), tentang penyimpanan dan pengangkutan BBM non subsidi. Tapi ketiganya belum ditahan karena ancaman hukumannya tiga tahun. Penahanan dilakukan nanti setelah P21 dari Kejaksaan. Namun saat ini mereka dikenakan wajib lapor," pungkasnya.


Editor : Udin