Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg Setujui Usul Iniisiatif Revisi UU No.30 Tahun 2002

Gerindra Tolak Revisi UU KPK, 9 Fraksi Setuju
Oleh : Irawan
Kamis | 11-02-2016 | 09:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Sembilan fraksi dalam rapat Badan Legisalasi (Baleg) Rabu (10/2/2016) petang menyetujui revisi UU KPK, dan hanya satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Gerindra.


Dengan persetujuan itu, maka Baleg mengambil keputusan kelanjutan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Atgas, Frakso Gerindra secara tegas menolak revisi UU KPK.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Aryo Djodjohadikusumo menegaskan, fraksinya tetap menolak revisi UU KPK. Pasalnya meski sudah ada tiga versi revisi UU yang berbeda, Fraksi Gerindra menilai, revisi tersebut bertujuan melemahkan KPK.

"Kami dari Fraksi Gerindra terus menyuarakan agar rencana revisi UU KPK segera dihentikan. Pelemahan jangan dikamuflase dengan penguatan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," tegas Aryo.


Fraksi Partai Hanura, fraksi yang pertama membacakan pandangannya, langsung menyatakan setuju terhadap perubahan UU KPK tersebut. "Pada prinsipnya Fraksi Hanura setuju terhadap perubahan UU," ujar Anggota Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar. Fraksi partai beringin kata dia, memandang perlu adanya perubahan UU KPK agar penyelenggara negara bersih dari tindak pindana korupsi.

"Fraksi Golkar menyetujui perubahan kedua undang-undang KPK menjadi rancangan undang-undang usul inisatif presiden untuk dibahas tahapaan selanjutnya," ucap Dadang.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyampaikan hal yang sama. Dalam padangannya, fraksi PDIP menilai kewenangan yang tidak terkendali akan menimbulkan abuse of power.

Sehingga perlu ada dewan pengawas agar KPK tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya. 

"Kemampuan kedepannya harus diperbaiki dan disempurnakan sebaik-baiknya," ucap Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.

"Dengan ini, fraksi PDIP menyatakan setuju atas revisi UU KPK di lanjutkan ke dalam pembahasan berikutnya," imbuhnya.

Hanya Fraksi Gerindra yang menolak. Fraksi-fraksi berikutnya kurang lebih menyetujui usulan revisi UU KPK. Dengan mayoritas fraksi menyetujui adanya revisi tersebut.

Rapat harmonisasi Baleg pun menyetujui revisi UU KPK dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, baru pemerintah berpartisipasi dengan mengirimkan surat Presiden. 

Editor : Surya