Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak! Istri Lagi Menyusui Anak Malah Dihajar Pria Ini
Oleh : Nur Jali
Sabtu | 06-02-2016 | 15:01 WIB
kdrt-lingga.jpg Honda-Batam
T, pelaku KDRT saat meringkuk di sel tahanan Mapolsek SIngkep Barat. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Tanpa sebab yang jelas, seorang pria berinisial T (28) memukuli N, istrinya yang sedang menyusui bayi dan diseret ke halaman rumahnya. Akibat ulahnya tersebut T, warga Desa Maroktua, Kecamatan Singkep Barat ini akhirnya dipolisikan oleh istri dan tetangganya.

N (25) menceritakan pada Jumat (5/2/2016) pagi, dia sedang menyusui anak pertamanya yang baru berusia 30 hari tersebut di rumahnya dan sempat meminta suaminya untuk pulang ke rumah. Namun tanpa sebab yang jelas setibanya di rumah, pelaku langsung menjambak rambutnya dan menyeretnya ke halaman rumah lalu dihempaskan ke tanah.

"Sejak melahirkan dia jarang pulang ke rumah, dan kami sudah pisah ranjang. Tapi waktu itu saya mengajak dia pulang ke rumah, tapi tanpa alasan yang jelas dia langsung marah dan memukul saya," kata korban menceritakan peristiwa  itu, di Mapolsek Singkep Barat, Sabtu (6/2/2016).

Ibrahim tetangga yang melerai keributan tersebut mengatakan kejadian yang berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, disaksikan beberapa tetangga. "Yang melihat banyak, tapi ibu-ibu itu takut melihatnya, jadi saya memberanikan diri untuk melerai karena kondisi korban sangat memprihatinkan," jelas Ibrahim.

N dengan ditemani perangkat desa, kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Kapolsek Singkep Barat, AKP Rusdwiantoro mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan menahan T untuk proses hukum selanjutnya.

"T bisa dijerat Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 1 dengan hukuman penjara 4 sampai 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," katanya.

Editor: Dodo