Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Serobot dan Palsukan Surat Tanah, Tiga Pengusaha Dipolisikan
Oleh : Harjo
Sabtu | 06-02-2016 | 08:12 WIB
20160205_154711.jpg Honda-Batam
Penyidik satreskrim Polres Bintan bersama saksi dan ahli waris Awang Tambi saat memeriksa patok di lahan yang menjadi permasalahan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tiga pengusaha Bintan Utara, Suharjo alias Ongku, Tek Kiam dan Herman Suparman, diduga telah menyerobot dan memalsukan surat tanah. Ketiganya pun dilaporkan oleh Anwar (50), ahli waris dari almarhum Awang Tambi ke Polres Bintan.


Anwar, anak tertua dari ahli waris kepada BATAMTODAY.COM di Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam, Jumat (5/2/2016) mengatakan, awal permasalahan muncul setelah pihak ahli waris mengetahui ketiga pengusaha tersebut sudah memiliki surat tanah di lahan milik orangtuanya. Sementara sepengetahuannya orangtuanya belum pernah menjualnya.

"Dalam surat yang terbit tahun 2004, sementara orangtua kami meninggal tahun 2003. Artinya kalau memang terjadi jual beli tidak mungkin terjadi setelah orangtua kami meninggal dunia. Maka sekitar tiga bulan lalu, kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan sudah kita laporkan kepada polisi," ungkap Anwar.

Anwar manyampaikan, sebelum orangtuanya meninggal memang pernah mengetahui, kalau orangtuanya pernah meminjam uang kepada Ongku untuk pengurusan surat atau dokumen tanah. Tetapi saat itu belum ada jual beli antara almarhum dan pihak Ongku.

"Yang kita ketahui dulu almarhum pernah meminjam uang, tetapi belum ada jual beli lahan orangtua sudah meninggal dunia. Jadi sangat aneh tanpa di ketahui ternyata Ongku sudah memegang surat surat kepemilikan lahan, termasuk dua orang lainnya. Informasinya masih ada dua orang lagi, yang juga memiliki surat alas hak tanah di lokasi yang sama, tetapi kita belum mengetahuinya secara rinci," katanya.  

Anwar menambahkan, di lahan milik orangtuanya dengan luas sekitar 13 hektar itu, secara keseluruhan sudah pindah kepemilikan. Tetapi kita tidak mengetahui secara persis asal usulnya. Karena selama ini, memang belum terjadi transaksi jual beli dengan alamrhum.

"Kita berharap kepada penegak hukum, benar-benar mengusut hingga tuntas, di balik terbitnya surat di lahan yang belum pernah di jual kepada siapa pun. Karena dengan adanya permasalahan ini, jelas ahli waris dari almarhum Awang Tambi sudah sangat dirugikan," harapnya.

Sementara itu Rusli kepala desa Busung kepada BATAMTODAY.COM yang turun ke lapangan bersama penyidik Satreskrim Polres Bintan, unsur kecamartan,  serta keluarga ahli waris mengatakan, terkait terbitnya surat dilahan tersebut, terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Busung.

"Kami turun ke lapangan setelah mendapatkan surat dari penyidik satreskrim Polres Bintan dan dalam kasus ini memang terjadi. Sebelum saya menjabat sebagai kades, sehingga cuma mengetahui berdasarkan regestrasi yang ada di desa masalah kepemilikan lahan tersebut," terangnya.

Pantauan di lapangan, penyidik Satreskrim Polres Bintan bersama sejumlah saksi, sudah memeriksa tapal batas atau patok di lokasi lahan yang menjadi sengketa dan berujung ke ranah hukum. 

Editor: Dardani