Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kematian WN Korea Selatan

Kanpel Tak Pernah Keluarkan Izin Apapun terkait Banana Sport Bintan Lagoon
Oleh : Harjo
Jum'at | 05-02-2016 | 13:15 WIB
IMG-20160125-03070.jpg Honda-Batam
Boat maut yang menewaskan WN Korea Selatan saat bermain banana sport di Bintan Lagoon (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Edi Sumarsono, Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Tanjunguban, menyampaikan pegawainya sudah diambil keterangan sebagai saksi terkait tewasnya Kim Hong Seok (19), warga negara Korea Selatan saat bermain banana sport di Bintan Lagoon pada Sabtu (9/1/2016) lalu.

"Pegawai Kanpel Tanjunguban sudah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan," ungkap Edi Sumarsono kepada BATAMTODAY.COM, kamis (4/2/2016).

Edi menjelaskan, keterangan pegawainya sebagai saksi ahli dalam kasus itu tentang kewenangan Syahbandar serta ijin olah gerak speed yang menarik banana boat tersebut. Namun ia menegaskan, hingga terjadinya kecelakaan laut yang menewaskan WN Korea Selatan itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait kegiatan di wisata di Bintan Lagoon.

"Pastinya syahbandar Tanjunguban dan Bintan Lagoon masih dalam wilayah pengawasannya. Namun belum pernah mengeluarkan produk apa pun terkait banana sport," tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Satu (Iptu) Awal Harahap, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bintan, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, kasus kecelakaan laut di Bintan Lagoon yang menewaskan warga Korsel masih terus didalami. Selain sudah menetapkan satu tersangka, sejumlah saksi juga sudah dipanggil dan di periksa sebagai saksi.

"Kalau untuk Dirut Bintan Lagoon dan saksi lainnya, sudah kita panggil dan periksa di Polres Bintan. Namun sejauh ini masih sebagai saksi, tetapi tidak tertutup kemungkinan statusnya akan di tingkatkan menjadi tersangka," tegasnya.

Sebagaimana di ketahui, selain sudah menahan pemandu banana sport yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan tewasnya turis Korea Selatan di area wisata Bintan Lagoon, penyidik juga sudah memeriksa Aguang sebagai pemilik CV Alam Laut Indah yang mengelola permainan banana sport.

Selanjutnya, penyidik juga telah memeriksa dua orang manajemen Bintan Lagoon atas nama Muridan dan Made. Namun dari hasil pemeriksaan terhadap pengelola dan pihak manajemen, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Baca: Polisi Segera Periksa Direktur Utama Bintan Lagoon .

Editor: Udin