Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Pinjam Motor Curian
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 04-02-2016 | 16:18 WIB
penadah-curanmor-batuampar.jpg Honda-Batam
JS (bersebo) yang dibekuk karena membawa motor curian. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasip sial menimpa JS (19). Ia harus berhadapan dengan hukum karena membawa sepeda motor yang ternyata hasil curian. Akibatnya ia tersandung pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

Ditemui di Mapolsek Batuampar, JS mengaku tidak menyangka akan berhadapana dengan hukum. Sepeda motor Honda Vario BP 3324 EO, yang ia pinjam dari temannya, Doni, ternyata hasil curian.

"Motor itu saya pinjam dari teman, Doni, namanya. Saya tidak tahu kalau itu hasil curian. Tiba-tiba saya ditangkap dan dibawa ke Polsek Batuampar," aku JS, Kamis (4/2/2016).

JS mengaku ditangkap saat berada di dekat Hotel Alium Panorama, Seijodoh pada Sabtu (17/1/2016) lalu.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Andi Sofian mengtakan, JS diduga menjadi penadah barang curian. Meskipun ia tidak mengakui, namun dari tangannya ditemukan barang bukti.

"JS ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario BP 3324 EO oleh korban yang bernama Evayani (41) pada 8 Januari lalu," ungkap Andi.

Kemudian pada 17 Januari, suami korban melihat sepeda motornya berada di dekat Hotel Alium. Ia langsung menghubungi Polsek Batuampar dan JS diamankan.

"JS mengaku meminjam motor ini dari temannya, Doni, yang sekarang masih kita kejar (DPO). Diduga kuat Doni ini yang mencuri motor tersebut dan diserahkan pada JS," pungkasnya.

Selain itu, JS sendiri terancam empat tahun penjara dan denda Rp 900 ribu, sebagai penadah barang hasil curian.

Editor: Dodo