Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukan Lagi Pengacara 5 Sekuriti

Kalau Juhrin Ngotot, Peradi Minta Diganti Saja
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 09-08-2011 | 15:47 WIB

JAKARTA, batamtoday - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai, Juhrin Pasaribu tidak bisa mengklaim lagi sebagai pengacara 5 sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3, Baloi Batam, karena mereka tidak lagi menjadi tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umbo, istri AKBP Mindo Tampubolon.

Jika Juhrin tetap ngotot mengklaim masih sebagai pengacara 5 sekuriti tersebut, maka mereka bisa mengganti Juhrin dengan pengacara lain dari LBH yang juga menyediakan pembelaan secara gratis.

"Dengan tidak jadi tersangka lagi, dengan sendirinya Juhrin Pasaribu bukan pengacaranya 5 sekuriti. Gugur secara otomomatis," kata Tumpal Halomoan Hutabarat, Anggota Peradi di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2011.

Menurut Tumpal, kehadiran pengacara diperlukan karena ditetapkan sebagai tersangka, sementara kalau statusnya sebagai saksi tidak perlu lagi pengacara. "Pengacara itu diperlukan untuk mendampingi tersangka, kalau saksi tidak perlu pengacara. Kalau mau diskusi soal hukum saja, boleh-boleh saja tapi Juhrin tidak bisa lagi mengklaim sebagai pengacara 5 sekuriti," katanya.

Disamping itu, kedudukan Juhrin Pasaribu yang menjadi pengacara tersangka Ujang alias Gugun Gunawan dan Ros alias Rosma, serta pengacara 5 sekuriti, yakni Adodo Go, Andreas Ande, Sahrul Harefa, Baharuddin dan Joa Chim akan menimbulkan konflik interest. Sebab, Juhrin sebagai pengacara disediakan oleh Polda Kepri karena tersangka dan 5 sekuriti tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara itu, tidak bisa berdiri di dua kaki, di satu sisi pengacara tersangka dan disisi lain pengacara 5 sekuriti yang menjadi korban penyiksaan penyidik.

"Bagaimana 5 sekuriti berharap pengacaranya mau menuntut Polda Kepri, sementara dia pengacara yang disediakan Polda Kepri. Jadi ada konflik interest, yang akan dirugikan ya sekuriti tersebut. Kalau Juhrin tetap ngotot ganti saja, minta LBH jadi pengacara mereka, banyak yang pro bono kok," kata mantan pengacara Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal ini.

Tumpal menambahkan, tidak jamannya lagi polisi melakukan penyiksaan untuk memaksa 5 sekuriti menjadi tersangka, karena tidak akan ditemukan pelaku sebenarnya. Karenanya, bila mau menuntut Polda Kepri atas penyiksaan yang dilakukan penyidik, maka 5 sekuriti tersebut segera mengganti Juhrin Pasaribu sebagai pengacara mereka dan menggantinya dari LBH.

Seperti diketahui, Polda Kepri sebelumnya memberikan pengacara gratis untuk para tersangka yang terlibat pembunuhan Putri Mega Umbo yang ditemukan tewas tergorok lehernya di semak belukar di hutan Batam. Polda Kepri menyorongkan Juhrin Pasaribu untuk membela Ujang alias Gugun Gunawan dan Ros alias Rosma, serta pengacara 5 sekuriti, yakni Adodo Go, Andreas Ande, Sahrul Harefa, Baharuddin dan Joa Chim.

Sedangkan dua tersangka lagi dari sekuriti Nurdin Harahap dan Suprianto menunjuk Sutan Siregar sebagai pengacaranya. Belakangan 7 tersangka dilepas dan dinyatakan tidak bersalah, namun Juhrin Pasaribu tetap mengaku sebagai pengacara 5 sekuriti, dan Sutan Siregar pengacara sekuriti lainnya.