Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pria Pengedar Sabu di Tanjungpinang Divonis 10 dan 12 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-02-2016 | 17:12 WIB
vonis-sabu-asn-pinang.jpg Honda-Batam
Radian dan Ahmad meninggalkan ruang sidang usai divonis 10 dan 12 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pria, Muhammad Radian Tara (45), ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan dan Ahmad (47) seorang buruh harian lepas divonis 10 tahun dan 12 tahun karena mengedarkan sabu seberat 49,63 Gram dan 101,1 gram.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Ma‎jelis Hakim Eryusman SH berserta anggotanya Iriaty Khoirul Ummah SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/2/2016) 

Eryusman menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan bukan tanaman dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Atas perbuatannya kami majelis hakim menghukum terdakwa Muhammad Radian Tara dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan," kata Eryusman.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad divonis dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Atas putusan ini, kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya, Iwa Susanti SH menyatakan pikir-pikir selama satu minggu. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Haryo Nugroho SH yang diwakilkan oleh Kadek SH.
‎
‎Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Muhammad Radian Tara ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Haryo Nugroho menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider ‎4 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad putusan ini juga lebih ringan 4 tahun yang sebelumnya dituntut selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Sebelumnya  Muhammad Radian Tara dihubungi melalui ponsel oleh Ahmad untuk mengambil sabu yang dia letakan di dekat gerbang selamat datang perbatasan antara Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang yang mengarah ke Kabupaten Bintan pada Kamis (10/9/2015) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. 

Muhammad Radian Tara pergi mengambil dengan mengunakan mobil Jazz BP 1010 WM dan mengantarnya ke Hotel Nirwana. Setelah sampai di Hotel Nirwana, terdakwa menyuruh terdakwa Entun(DPO) untuk menemaninya di dalam hotel, kemudian mereka berdua pergi menuju Bintan Buyu untuk mengantarkan sabu-sabu yang ada di dalam mobilnya. Sesampainya di Bintan Buyu, Muhammad Radian ditangkap oleh BNN Kepulauan Riau.. 

Barang bukti sabu seberat 49,63 gram diletakan di dalam mobil dan dikemas dalam 4 plastik bening ‎yang terdiri dari satu kantong plastik hijau yang berisikan dua bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu-sabu, 1 buah tas berwarna hitam berlogo GA yang di dalamnya terdapat dua plastik bening yang berisi sabu. 

Sedangkan, Ahmad di tangkap oleh BNN Kepri beserta barang bukti 101,1 gram sabu yang diperoleh dari Sakera (DPO) di samping SD Maranatha Km 12 Kota Tanjungpinang pada Jumat (11/9/2016) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. 

Editor: Dodo