Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Avtur Pesawat Perintis yang Ditangkap Polair Jambi Legal
Oleh : Nurjali
Rabu | 03-02-2016 | 16:59 WIB
susi_air.jpg Honda-Batam
Susi Pudjiastuti dengan salah satu pesawat Susi Air. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Avtur untuk keperluan penerbangan pesawat perintis di Dabosingkep yang diamankan oleh Satpolair Polda Jambi, bukan merupakan avtur ilegal.

Kepala Bandara Dabosingkep yang juga KPA pesawat perintis di wilayah Sumatra, Dodi Darma Cahyadi mengatakan, avtur untuk pesawat perintis tersebut memang benar diangkut melalui kapal nelayan. Namun sebelumnya, pihak perusahaan penyedia avtur tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kuala Tungkal Jambi. Karena keperluan mendesak untuk mengisi bahan bakal pesawat perintis.

"Mereka sudah koordinasi dengan KPLP setempat dan sudah mendapat izin. Karena di sana memang tidak ada kapal pengangkut khusus, tapi oleh Polair dianggap kapal tersebut ilegal, karena hanya boleh untuk angkutan barang," ungkapnya.

Meski begitu, menurutnya, untuk tanggungjawab sepenuhnya mengenai kebutuhan bahan pesawat dan teknis pesawat adalah tanggung jawab dari perusahaan penyedia bahan bakar pesawat tersebut. Karena perusahaan tersebut adalah pemenang tender.

"Pemenang tender itu bukan saja Susi Air, tapi ada beberapa perusahaan lain. Untuk bahan bakar avtur itu dikerjakan oleh perusahaan lain tendernya, demikian juga untuk pesawat double engine juga beda perusahaannya," tambah Dodi Darma Cahyadi.

Sementara KPA, menurutnya hanya bertanggung jawab secara administrasi dan pengawasan pesawat perintis tersebut untuk tetap terbang. Dan mengenai teknis dilapangan pemenang tender harus mencarikan solusi lain terkait berbagai kekurangan dilapangan.

"Kita memaklumi wilayah kita ini kepualuan, jadi beberapa kendala harus kita tempuh demi kemudahan masyarakat, dan kita berharap semua pihak dapat mendukung ini," ujarnya mengakhiri. 

Editor: Dardani