Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Selundupan dalam Anus WNA Tangkapan BC Dimusnahkan Ditnarkoba Polda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 03-02-2016 | 14:03 WIB
pemusnahan-sabu-anus-polda.jpg Honda-Batam
Kompol Erwine dari Bid Humas Polda Kepri saat menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan. (Foto: Humas Polda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Modus penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam masih identik dengan cara memasukkan gumpalan melalui anus, seperti yang berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Sabtu, 16 Januari 2016 sekita pukul 19.30 WIB lalu. 

Tersangka merupakan warga Malaysia bernama Thannseelan Balu alis Seela. Sabu seberat 163 gram yang kedapatan berada di dalam anus tersangka dibalut menggunakan lack ban warna hitam. 

"Pada saat masuk ke dalam pelabuhan dan melintasi pemeriksaan, terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai sehingga tersangka digeledah dan didapati barang bukti tersebut berada di dalam anusnya, kemudian diserahkan kepada penyidik Narkotika Polda Kepri," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Rabu (3/2/2016). 

Setelah pihak Bea dan Cukai dan Ditpam BP Batam membawa tersangka ke rumah sakit untuk proses pengeluaran barang haram dari anus tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu diprediksikan senilai Rp 195,6 juta itu diserahkan ke Ditnarkoba Polda Kepri untuk diungkap. 

Namun sejauh ini belum ada keterangan dari Direktorat Narkoba Polda Kepri mengenai sindikat narkoba asal Malaysia tersebut. Karena tidak mungkin barang haram itu diedarkan tersangka seorang diri di Indonesia, Batam, mengingat tersangka merupakan warga asing. 

Hartono mengatakan, berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-14 / N.10.11 / Euh.1 / 1 / 2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Ketetapan Sitaan Narkotika, Berita acara hasil Labfor caba medan Nomor  Lab : 822/NFF/2016 tanggal 27 Januari 2016. Serta, Surat perintah pemusnahan barang bukti Narkotika Nomor : Sprin Musnah /01/II/2016/ Ditresnarkoba tanggal 01 Februari 2016, barang haram tersebut dimusnahkan. 

Barang bukti yang dimusnahkan di Ditnarkoba Polda Kepri, tanpa dihadiri wartawan. Ditnarkoba Polda Kepri hanya mengundang pihak Bea dan Cukai selaku aparat yang berhasil mengungkap, Ditpam, serta menghadiri tersangka dan pengacara yang ditunjuk negara melalui Ditrnakoba Polda Kepri dengan cara meleburkan sabu ke dalam air panas. 

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 151 gram. Untuk dikirim ke Labfor Mabes Polri cabang Medan seberat 10 gram. Untuk pembuktian di pengadilan 2 gram," tuturnya. 

Kepada masyarakat, Hartono berpesan bila ada yang dicurigai di sekitar tempat tinggal nya ada pengguna atau pengedar narkotika segera informasikan kepada kantor polisi terdekat. 

"Agar cepat dilakukan penangkapan oleh petugas polri sebelum menyebar ke masyarakat luas siapapun dia yang dicurigai, ingat bahaya Narkoba sudah merambah ke pelosok-pelosok daerah. Mari kita perangi narkoba bersama-sama," tutup Hartono.

Editor: Dodo