Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awal 2016, Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi Lingga
Oleh : Nur Jali
Rabu | 03-02-2016 | 13:27 WIB
ZOEL-KPPAD-2.jpg Honda-Batam
Zulyadin, Ketua KPPAD Kabupaten Lingga.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga mencatat ada tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah tersebut pada awal 2016 ini. 

"Di bulan Januari kita menangani dua kasus pencabulan anak, dan awal bulan Februari ini kita baru saja mendapatkan satu lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Zulyadin, Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Rabu (3/2/2016).

Dia mengatakan kasus pertama menimpa anak yang masih berusia dibawah lima tahun dan tersangkanya adalah kakek saudaranya sendiri. Kemudian selang beberapa hari kasus serupa kembali terjadi pada anak berusia belum 17 tahun yang pelakunya merupakan orang yang sudah beristri.

Dan diawal bulan Februari ini, kembali kasus serupa terjadi pada anak yang masih berusia 16 tahun dan dilaporkan oleh istri dari pelaku.

"Dua kejadian pencabulan berlangsung di penginapan, artinya kita berharap agar penginapan yang ada di Lingga untuk selektif dalam menerima tamu," kata dia.

Imbauan kepada pengelola penginapan atau hotel yang ada di Dabosingkep ini dilakukan dengan turun langsung untuk menemui pengusaha atau pemilik hotel untuk lebih teliti dan selektif dalam menerima tamu hotel, apalagi anak-anak di bawah umur yang menginap tanpa melibatkan keluarga dan waktu-waktu yang mencurigakan.

"Kalau kita lihat tempat kejadiannya kebanyakan di hotel, hal ini seharusnya kita meminta kepada pengusaha atau pemilik hotel lebih selektif lagi dalam menerima tamu," imbaunya.

Selain KPPAD juga mengimbau agar masyarakat lebih intens lagi dalam memberikan pengawasan kepada keluarga dan anak-anak, dan tidak segan-segan untuk memberikan informasi tentang pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Lingga, Adi Sumantri mengatakan terkait banyaknya jumlah kasus yang  terjadi di wilayah Dabosingkep, untuk tahun 2016 ini pihaknya akan membuka pos pengaduan di pusat ibukota Dabosingkep.

"Posko itu nantinya tidak saja menerima pengaduan, tapi juga melayani konsultasi, penampungan sementara anak-anak yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan," ungkap mantan pengurus LBH Singkep ini.

Editor: Dodo