Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sarjana Penipu Ini Divonis Hakim 1,5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-02-2016 | 09:39 WIB
IMG_20160202_154636_(1).jpg Honda-Batam
Sumarno alias Marno. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sumarno alias Marno S Ag (50), terdakwa penipuan terhadap Maskun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari SH berserta anggotanya Afrizal SH dan Purwaningsih SH di PN Tanjungpinang, Selasa (2/2/2016). 

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang atau menghapus hutang. Melangar pasal 378 KUHP. 

"Atas perbutan terdakwa itu, kami mejelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Windy.

Atas putusan ini terdakwa Sumarno menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Mirian SH.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini bermula saat terdakwa Sumarno melakukan penipuan kepada dua orang korban yakni Maskun dan Sinu. Modus penipuan kepada Maskun dilakukan terdakwa dengan cara menipu korban dengan mengelabuinya bisa membantu korban untuk mendapatkan warisan dari orang tua sebesar Rp4 miliar. 

Untuk meyakinkan korban, pelakupun membuatbsyarat akan memperoleh Rp250 juta dari jumlah harta warisan yang ia sebutkan yang disetujui oleh korban. Dari situ ia pun kemudian memintai sejumlah uang kepada korban untuk mengurus harta warisan tersebut.

Sementara itu, kepada korban Sinu, pelaku meminta bantuan seolah-olah memiliki tanah dan hedak mengurus surat-suratnya agar bisa dijual. Ia pun menjanjikan kepada korban Sinu, jika tanah laku dijual maka korban akan mendapatkan bonus dari hasil penjualan tanah miliknya. Diiming-imingi bonus, korban pun memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Akibat perbuatan terdakwa korban Maskun mengalami kerugian Rp12 juta. Sedangkan korban Sinu mengalami kerugian Rp26 juta.

Editor: Dardani