Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Ternyata Penimbunan Lahan Bakau di Kampung Sukadamai Teluksasah Ilegal
Oleh : Harjo
Senin | 01-02-2016 | 18:20 WIB
IMG-20160128-03081.jpg Honda-Batam
Aktifitas penimbunan lahan bakau di kampung Sukadamai desa Teluksadah, Serikuala Lobam ini ternyata ilegal  (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Camat Serikuala Lobam, Emiwati, menegaskan aktivitas penimbunan hutan bakau atau mangrove di Kampung Sukadamai, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, itu dihentikan karena tidak mengantongi izin yang sah.

"Pengusaha yang sempat melakukan penimbunan, sudah kita panggil dan diberikan arahan serta sudah memberhentikan aktifitasnya. Selain itu, berjanji akan mengurus izin penimbunan kepada Pemprov Kepri. Jadi sebelum ada izin yang sah, maka penimbunan tersebut tidak bisa dilakukan," tegasnya kepada BATAMTODAY.COM di Serikuala Lobam, Senin (1/2/2016).


Emiwati menjelaskan dihentikannya aktifitas penimbunan tersebut, setelah pihak Kecamatan datang kelokasi, karena mendapatkan laporan jika aktifitas penimbunan tersebut belum memiliki izin.

"Setelah tim  turun kelapangan, aktifitaspun dihentikan. Semoga pengusahanya komitmen dengan apa yang telah kita arahkan. Karena semua demi kebaikan bersama, terutama untuk menjaga lingkungan," harapnya.

Erdis Suhendri, Kepala Desa Teluksasah membenarkan, sejak tim Kecamatan turun langsung kelapangan, aktifitas penimbunan yang dilakukan oleh pengusaha di kampung Sukadamai, Teluksasah sudah berhenti.

"Kita berharap pengusahanya bisa terlebih dahulu mengurus izin penimbunan, sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi permasalahan ditengah masyarakat. Karena dalam penimbunan lahan bakau, jelas harus memegang izin dan tidak hanya sebatas koordinasi," imbuhnya.

Sebelumnya, H Gendi selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Serikuala Lobam, yang turun kelapangan meninjau langsung lokasi menyampaikan, penimbunan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, tidak memiliki izin dari pemerintah. Baca: Penimbunan Lahan Bakau di Sukadamai Lobam Diduga Ilegal

"Kita sudah meninjau langsung bakau yang sedang ditimbun. Karena belum mengantongi izin, kita minta agar pekerjaan penimbunan dihentikan sebelum memiliki izin secara resmi. Karena yang ditimbun masuk dalam kategori bakau. Apabila dipaksakan, sudah masuk dalam tindak pidana," tegasnya.

Sementara salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya dilokasi penimbunan menyampaikan jika mereka hanya sebatas pekerja. "Kita disini hanya bekerja sesuai dengan permintaan dari pemesan. Kalau memang diperintahkan berhenti maka pekerjaan berhenti," katanya.

Sementara, Aulian Hasibuan pengusaha yang melakukan penimbunan menyampaikan, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan aparat Pemerintah setempat seperti RT, RW dan Desa. Selain itu, lahan yang ditimbun belum masuk dalam kawasan bakau.

"Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena dianggap tidak ada masalah. Makanya kita berani melakukan penimbunan. Kalau memang sejak awal tidak diperbolehkan, jelas kita tidak berani melakukannya," tegasnya.

Terkait penimbunan ini, Hasibuan menambahkan akan terus berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten, karena pekerjaan sudah berjalan. Namun kalau memang tidak diperbolehkan, maka pekerjaan tersebut tidak akan dilanjutkannya.

Editor: Udin