Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata Ketua RW Ini Tega Bunuh Yap Shung Hok Karena Ingkar Janji
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 01-02-2016 | 15:22 WIB
IMG_20160201_121032.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri saat membeberkan motif pelaku pembunuhan Yap Shung Hok (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Buser Polres Tanjungpinang menangkap mantan Ketua RW di Jalan Sei Ladi RT 01 RW 03 Kelurahan Kampung Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pria berinisial J (50) tersebut merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Yap Shung Hok (62), yang mayat-nya ditemukan nelayan Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, dibawah Jembatan 4 Bintan‎.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol DRS. Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada saat ditemukan mayat laki-laki di jembatan II jalan baru arah Tanjunguban oleh nelayan yang bernama Senen, yang kemudian melaporkan hal tersebut Kepolsek Teluk Bintan. Kemudian dilakukan penyidikan oleh Tim Buser Polres Tanjungpinang yang selanjutnya mengamankan pelaku.

"‎Pada saat Tim Buser Polres Tanjungpinang melakukan penyidikan dirumah korban Kampung Sei Ladi, lalu ditemukan bercak darah dibawah tempat tidur dan didapat informasi bahwa yang telah melakukan pembunuhan itu adalah laki-laki yang merupakan mantan Ketua RW di Kampung Sei Ladi," ujarnya, Senin (1/2/2016) di Mapolres Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pengembangan, terhadap korban, pelaku J melakukan pembantaian dirumahnya kampung Sei Ladi dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan tangan kanan. Setelah korban tidak bernyawa lagi, kemudian tersangka membawa korban dengan cara membungkus mayat korban dengan plastik dibalut dengan kasur yang dibantu temannya berinisial Ms (DPO).

Tersangka MIS (DPO) membantu tersangka J dengan cara mengangkat mayat korban ke atas Mobil Avanza, yang telah disiapkan oleh tersangka J. Kemudian membawa korban ke daerah Kawal Bintan. Dikarenakan daerah Kawal ramai, kemudian tersangka J membawa korban ke jembatan II Jalan Baru Arah Tanjung Uban sekira pukul 24.00, Minggu (24/1/2016) lalu.

Adapun modus tersangka membunuh korban tutur Kapolda Kepri ini lagi dikarenakan sakit hati, sebab janji akan diberikan tanah seluas 6000 meter oleh korban, tidak direalisasikannya.

"‎Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka, ternyata modus tersangka membunuh korban dikarenakan koban menjajikan akan diberikan tanah yang sesuai dengan keinganan korban, karena awalnya tersangka telah membantu korban mengurus surat-surat tanah seluas 2,2 Ha. Tetapi kenyataannya, korban  mengingkari janji tersebut, " kata Kapolda Kepri ini lagi.

Atas perbuatannya tersebut, kini terdakwa mendekam di tahanan Polres Tanjungpinang dan dikenakan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.


Editor : Udin