Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Gagalkan Transaksi Narkoba di Singkep
Oleh : Nur Jali
Senin | 01-02-2016 | 14:34 WIB
narkoba-telek.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti narkoba yang ditangkap Polres Lingga. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Polres Lingga menangkap jaringan diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Jalan Telek, Singkep pada Jumat (29/1/2016) sekitar pukul 20.15 WIB. Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya untuk bertransaksi di lokasi tersebut.

Kapolres Lingga AKBP Surisman mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut mengamankan tersangka Be alias HS (42), warga Berindat Kecamatan Singkep, bersama dengan barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisikan psikotropika jenis sabu senilai 1 juta rupiah yang disimpan di kotak rokok U Mild.

"Selain itu anggota juga mengamankan 1 unit Hp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemakainya," kata Surisman, Senin (1/2/2016).

Atas penangkapan ini Kapolres Lingga mengungkapkan akan terus mencari jaringan besar yang ada di Lingga, karena narkoba adalah musuh negara yang menjadi prioritas Polri untuk diberantas. Bahkan Kapolres juga akan memberi penghargaan bagi masyarakat yang membantu menyampaikan jika terjadi transaksi narkoba.

Editor: Dodo