Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Tetapkan Dua Tersangka Illegal Logging, yang Nyaris Hakimi Polisi
Oleh : Nurjali
Minggu | 31-01-2016 | 15:51 WIB
akbp surisman.jpg Honda-Batam
Kapolres Lingga AKBP Pol Surisman

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Polres Lingga tetapkan dua tersangka kasus penggerebakan sindikat ilegal loggng (pembalakan liar) yang nyaris menghakimi beberapa anggota polisi yang seang bertugas di Desa Maroktua Kecamatan Singkepbarat.


Kapolres Lingga AKBP Pol Surisman, Minggu (31/1/2016), melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi usai penggerebekan pada siang kemarin,  pihaknya menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik kayu dan anak buahnya yang mengancam anggota polisi yang bertugas.

"Kita sudah tetapkan dua tersangka, IW (Iwan) dan MN (Main) keduanya saat ini masih ditahan di Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Syaiful Badawi kepada BATAMTODAY.COM saat dihubungi, Minggu (31/01/16).

Selain menetapkan tersangka pada Sabtu kemarin, hari ini jajaran polres Lingga juga terlihat mengangkut beberapa barang bukti Kayu ratusan ton dan beberapa barang bukti lainnya ke Mapolres Lingga.

Sebelumnya pada Kamis (30/1/201/) petang hingga malam hari Polisi berhasil membongkar sindikat pengelola kayu ilegal loging, saat melakukan anggota Polres Lingga nyaris dihakimi masa karna tidak senang usaha penebangan kayunya diganggu oleh polisi. Para penjarah kayu ini mengancam polisi, akibat dari perbuatan para pelaku ini.

Kepolisian Resort Lingga yang dipimpin oleh Kasat reskrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi langsung melakukan pengejaran para tersangka dari sore hingga tengah malam, dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat. 
Setelah diperiksa beberapa pekerja kayu yang diamankan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu pemilik kayu dan anak buahnya.

Editor : Surya