Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Terus Dalami Kasus Dugaan Penipuan Hengky Suryawan
Oleh : Harjo
Jum'at | 29-01-2016 | 17:58 WIB
hengky_suryawan.jpg Honda-Batam
Hengky Suryawan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sejak akhir tahun 2015, hingga saat Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bintan, masih terus mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan oleh Hengky Suryawan senilai Rp14.5 miliar.


"Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang dilaporkan oleh Haryadi alias Acok pada aguatua 2015 lalu," ungkap Inspektur satu Awal Harahap kaur bin ops Satreskrim Polres Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (29/1/2016).

Awal menjelaskan, terkait kasus dugaan penipuan dengan terlapor mantan Ketua Kadin Bintan itu terus berlanjut. Selain itu, proses hukumnya juga masih ditangani oleh penyidik. "Yang jelas proses hukumnya terus bergulir dan ditindaklanjuti oleh penyidik dan kita maaih menunģgu hasil dari penyidik. Status terlapor," katanya.

Sebagaimana diketahui sejak November 2015 lalu, Polrea Bintan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan jual beli lahan oleh pengusaha Hengky Suryawan, senilai Rp14,5 miliar untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"SPDP atas nama Hengky Suryawan sudah kita kirim ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/11/2015)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan saat itu, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/11/2015) lalu.

Sementara itu, Kasi Pidum, Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP atas nama Hengky Suryawan. "Sudah dikirim ke Kejari Tanjungpinang dan diterima kemarin, dari penyidik Polres Bintan," kata Ricky.

Sebagaimana diketahui, Hengky Suryawan dilaporkan oleh Haryadi, alias Acok atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada penjualan tanah seluas 72 Hektar yang terletak di Kampung Purwo Asri dan Bangun Rejo kilometer 18 Bintan Timur oleh Hengky Suryawan, selaku Direktur Utama PT Bintan Inter karya Corporation yang telah dibayar Acok sebesar Rp14,5 Miliar. 

Tapi ternyata, tanah yang dijual Hengky itu bermasalah. Dari 72 Hektar yang dijanjikan baru 51 Hektar yang bersurat, sisanya 21 hektar tidak jelas dokumennya.

Laporan dibuat Acok, karena  merasa dirugikan dan tertipu oleh Hengky Suryawan, karena membeli tanah seluas 72 hektar namun yang memiliki legalitas hanya 51 hektar.

Acok ke Polres Bintan, pada Selasa, 08 Agustus 2015 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Bintan kemudian memeriksa Hengky Suryawan sebagai terlapor.

Informasi yang dihimpun, Haryadi alias Acok melaporkan Henky Suryawan dikuatkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/69/VIII/2015/KEPRI/RES BINTAN tertanggal 03 Agustus 2015 di Polres Bintan.

Editor: Dardani